PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-98-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA...
Pasal 3
Lingkup substansi yang diatur dalam petunjuk teknis ini meliputi : a. Meningkatkan Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung dengan prioritas pada areal KPHP dan KPHL; b. Meningkatkan pengelolaan Tahura dan Hutan Kota; c. Meningkatkan Pengelolaan Hutan Rakyat;
