Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pelepasan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan pada Kawasan HPK. (2) Kawasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. fungsi HPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. tidak dibebani izin penggunaan Kawasan Hutan, Izin Pemanfaatan Hutan dan/atau perizinan lainnya dari Menteri, serta tidak berada pada Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK); c. tidak produktif, kecuali pada provinsi yang sudah tidak tersedia lagi kawasan HPK yang tidak produktif; dan d. berada pada provinsi yang luas Kawasan Hutannya di atas 30% (tiga puluh persen). (3) Pada provinsi yang luas Kawasan Hutannya sama dengan atau kurang dari 30% (tiga puluh persen) Kawasan HPK dapat dilepaskan dengan kewajiban menyediakan lahan pengganti yang berasal dari bukan Kawasan Hutan dengan ratio paling sedikit 1:1 (satu berbanding satu). (4) Pada provinsi yang sudah tidak tersedia lagi Kawasan HPK yang tidak produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, hanya dapat dimohon oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
