PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-9-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PERLUASAN...
Pasal 23
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal di Kabupaten/Kota terdapat hutan produksi yang tidak dibebani izin yang luasannya terbatas dan hanya dimohon oleh IUPHHK-HA, IUPHHK-HT atau IUPHHK-RE, dan belum ada pencadangan untuk Hutan Tanaman Rakyat (HTR) oleh Menteri atau belum diusulkan pencadangan HTR, maka terhadap permohonan IUPHHK-HA, IUPHHK-HT atau IUPHHK-RE di Kabupaten/Kota tersebut, Menteri mengalokasikan areal seluas paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari luas areal permohonan yang efektif untuk HTR. (2) Dalam hal di Kabupaten/Kota terdapat HTR yang berdampingan dengan IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, dan IUPHHK-RE, maka pemegang izin melakukan pembinaan teknis HTR.
