PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-9-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PERLUASAN...
Pasal 2
BAB 2 — SYARAT AREAL, SYARAT PEMOHON DAN BIAYA PERMOHONAN PERIZINAN
(1) Areal yang dimohon adalah kawasan hutan produksi tidak dibebani izin/hak. (2) Areal yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pada areal yang telah dicadangkan / ditetapkan oleh Menteri berupa Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Kawasan Hutan Pada Hutan Produksi Yang Tidak Dibebani Izin Untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan dapat dilihat dalam Website : www.dephut.go.id dengan alamat "Bina Usaha Kehutanan" dan diinformasikan pada loket PTSP BKPM. (3) Areal yang telah ditetapkan arahan pemanfaatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan acuan bagi Gubernur dalam memberikan rekomendasi permohonan izin.
