PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG...
Pasal 6
BAB 2 — PENETAPAN LOKASI
(1) Lahan kritis pada calon lokasi penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mengacu pada Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RTk RHL DAS). (2) Dalam hal sasaran calon lokasi penanaman terdapat di luar sasaran RTk RHL DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka calon lokasi penanaman dapat diusulkan berdasarkan hasil pengecekan lapangan (ground check).
