PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG...
Pasal 41
BAB 9 — SANKSI
(1) Dalam hal pemegang IPPKH tidak melakukan penanaman atau melakukan penanaman tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, diberikan sanksi administrasi. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berupa peringatan 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-masing untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
