PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG...
Pasal 39
BAB 7 — PEMANTAUAN, PEMBINAAN TEKNIS DAN PELAPORAN
(1) Pemegang IPPKH wajib membuat laporan triwulan dan tahunan. (2) Laporan disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kepala Dinas Provinsi yang menangani kehutanan, Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menangani kehutanan, Kepala BPDAS dan instansi terkait, sebagaimana format pada Lampiran X.
