PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG...
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAS
(1) Penyediaan bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dapat dilakukan melalui pembuatan bibit secara swakelola dengan pembuatan persemaian dan/atau pengadaan bibit melalui pengada/pengedar. (2) Kriteria dan standar serta sertifikasi mutu bibit berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
