Peraturan Menteri Nomor p-82-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang NAMA-NAMA DAN URAIAN JABATAN STRUKTURAL LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
perbedaan-perbedaan yang kecil dalam bentuk dan bayangan benda,
panjang dan lebar garis-garis. Q BAKAT KETELITIAN (Clerical Perseption) Kemampuan mencerap rincian yang saling berkaitan dalam suatu bahan verbal atau dalam tabel. Kemampuan mengetahui adanya perbedaan- perbedaan huruf-huruf dan angka-angka dalam copy, dalam percobaan pencetakan dan Iain-lainnya. Pencerapan ketelitian diperlukan dalam berbagai pekerjaan di bidang industri, bahkan jika pekerjaan tersebut tidak mempunyai isi verbal menarik sekalipun. K BAKAT KOORDINASI MOTOR (Motor Coordination) Kemampuan untuk mengkoordinir mata, tangan dan jari secara cepat dan cermat dalam membuat genakan yang tepat. Kemampuan untuk membuat gerak balasan secara cermat dan tangkas. Kemampuan mengkoordinir apa yang dilihat dengan gerakan tangan atau jari-jari dengan segera dan tepat dalam suatu gerakan yang memerlukan kecepatan dan ketelitian. Kemampuan untuk menyesuaikan gerakan yang cepat dengan ketepatan yang diperlukan. F BAKAT KECEKATAN JARI (Finger Dextirety) Kemampuan menggerakkan jari dan menggerakkan obyek-obyek kecil dengan jari secara cepat, cermat dan tepat. M BAKAT KECETANGAN TANGAN (Manual Dexterity) Kemampuan menggerakkan tangan dengan mudah dan penuh keterampilan. Kemampuan untuk mengerjakan dengan tangan dalam menempatkan sesuatu dan gerakan memutar. E BAKAT KOORDINASI MATA-TANGAN-KAKI (Eye-Hand-Foot Coordination) Kemampuan gerakan tangan dan kaki secara koordinatir satu sama lain sesuai dengan rangsangan penglihatan. C BAKAT MEMBEDAKAN WARNA (Color Discrimination) Kemampuan memadukan atau membedakan berbagai warna, yang asli, yang gemerlap. Mengenai warna khusus atau kombinasi dengan mengingatnya dan mampu memahami kombinasi warna selaras atau kontras. II. TEMPERAMEN Dalam menganalisis jabatan, temperamen kerja diartikan sebagai syarat kemampuan penyesuaian diri yang harus dipenuhi pekerja sesuai dengan khakteristik jabatan. Penggunaan temperamen kerja sebagai salah satu syarat pekerjaan timbul dan keyakinan, bahwa jabatan yang berbeda memerlukan kepribadian yang berbeda pula dan pelaksanaannya. Pengalaman dalam penempatan individu dalam pekerjaan membuktikan, bahwa temperamen kerja pemegang jabatan sehingga merupakan faktor yang menentukan dalam keberhasilan melaksanakan pekerjaannya.
Misalnya : Ketidakpuasan seseorang atau kegagalannya dalam memangku jabatan sering disebabkan oleh ketidakmampuan menyesuaikan diri dengan karakteristik jabatan yang dipangkunya. Temperamen kerja yang disyaratkan bagi suatu jabatan dipertimbangkan dan hasil, bahan, peralatan, kegiatan kerja, resiko bahaya dan lain-lain. Temperamen yang dikenal dalam analisis jabatan ada 10 macam, yaitu : D Kemampuan menyesuaikan diri untuk menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin (D = direction), mengendalikan (C = control), dan merencanakan (P = planning). F Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan (F = felling), gagasan (I = ideas), atau fakta (F = fact) dan sudut pandangan pribadi. I Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan-pekerjaan mempengaruhi (I = influencing), orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan. J Kemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan, penilaian atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera atau atas dasar pertimbangan pribadi (sensory and judgemental criterial). M Kemampuan menyesuaikan diri dengan pengembalian kesimpulan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji (Measurable and veriable criteria). P Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain (Dealing with people) lebih dan hanya penerimaan dan pemberian instruksi. R Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan-kegiatan yang berulang (Repetitive), atau secara terus menerus (continously) melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat, prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu. S Kemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa (performing under stress) jika berhadapan dengan darurat lebih dan hanya penerimaan dan pemberian instruksi. T Kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas (set of limits), toleransi atau standar-standar tertentu. V Kemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai (variety) tugas yang satu ke tugas yang lainnya yang “berbeda” sifatnya tanpa kehilangan efisiensi atau ketenangan diri. III. MINAT Minat adalah kecenderungan untuk terserap dalam suatu pengalaman dan mengembangkannya, sedangkan “ke-engganan” adalah kecenderungan untuk
menghindari sesuatu. Minat merupakan komponen yang penting dalam analisis jabatan karena :
Berbagai penelitian menunjukkan korelasi yang kuat antara kemantapan serta kepuasan orang dalam melaksanakan suatu pekerjaan jika orang tersebut mempunyal minat yang positif dalam tipe pekerjaan.
Para peneliti mengenai minat menunjukkan, bahwa minat adalah relatif statis setelah orang menginjak masa remaja. Dr. William C. Cottle mengidentifikasikan bahwa minat adalah bipolar (berpasangan). Kalau salah satu faktor minat dari suatu pasangan bipolar disyaratkan untuk suatu pekerjaan, maka faktor minat lain dalam pasangan bipolar tersebut ditolak. Kode-kode minat yang dipakai dalam analisis jabatan adalah: 1a Pilihan melakukan kegiatan- kegiatan yang berhubungan dengan benda-benda dan obyek-obyek. VS 1b Pilihan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan komunikasi data 2a Pilihan melakukan kegiatan- kegiatan yang berhubungan dengan orang dalam niaga VS 2b Pilihan melakukan kegiatan- kegiatan yang bersifat ilmiah dan teknik 3a Pilihan melakukan kegiatan- kegiatan rutin, konkrit dan teratur VS 3b Pilihan melakukan kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif 4a Pilihan melakukan kegiatan- kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain VS 4b Pilihan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan proses, mesin dan teknik 5a Pilihan melakukan kegiatan yang menghasilkan prestise atau penghargaan dan pihak/orang lain VS 5b Pilihan melakukan kegiatan yang menghasilkan kepuasan nyata dan produktif IV. FUNGSI KERJA Orang yang bekerja selalu berhubungan dengan data, orang dan benda dalam berbagai tingkat. Ada 24 fungsi pekerja untuk menyatakan tingkat hubungan tersebut. Tiap fungsi pekerja diberi kode angka. Semakin kecil angkanya, semakin tinggi tingkatnya. Dalam penjelasan di bawah ini, kode- kode tersebut diberi tanda kurung. A. Hubungan dengan data, ada 7 tingkat yaitu:
Kode (0) : Memadukan data
Kode (1) : Mengkoordinasikan data
Kode (2) : Menganalisis data
Kode (3) : Menyusun data
Kode (4) : Menghitung data
Kode (5) : Menyalin data
Kode (6) : Membandingkan data B. Hubungan dengan orang, ada 9 tingkat yaitu:
Kode (0) : Menasehati
Kode (1) : Berunding
Kode (2) : Mengajar
Kode (3) : Menyelia
Kode (4) : Menghibur
Kode (5) : Mempengaruhi
Kode (6) : Berbicara - memberi tanda
Kode (7) : Melayani
Kode (8) : Menerima instruksi - membantu C. Hubungan dengan benda Dalam hubungan dengan benda, fungsi pekerja dibedakan antara: a. Fungsi yang berhubungan dengan mesin b. Fungsi yang berhubungan dengan benda Hubungan dengan benda, ada 8 tingkat yaitu:
Kode (0) Memasang mesin
Kode (1) Mengerjakan presisi
Kode (2) Menjalankan - mengontrol mesin
Kode (3) Mengemudikan - menjalankan mesin
Kode (4) Bekerja dengan tangan atau perkakas tangan
Kode (5) Melayani mesin
Kode (6) Memasukkan ke/mengeluarkan dan mesin
Kode (7) Memasang. MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA ZULKIFLI HASAN
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR : P.82/Menhut-II/2014 TENTANG NAMA JABATAN DAN URAIAN JABATAN STRUKTURAL LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN SEKRETARIAT JENDERAL URAIAN JABATAN
- NAMA JABATAN : KEPALA BIRO PERENCANAAN
- KODE JABATAN :
- UNIT ORGANISASI : SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
- TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
- URAIAN TUGAS : a. Mengkoordinasikan dan memantau kebijakan di bidang Koordinasi kerjasama dalam negeri, penyusunan rencana makro, program, anggaran, evaluasi, pelaporan dan pengelolaan data dan informasi dilingkungan Kementerian Kehutanan, agar dapat berjalan lancar dan tertib sesuai rencana kerja dan dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan. b. Merumuskan kebijakan dibidang urusan Koordinasi kerjasama dalam negeri, penyusunan rencana makro, program, anggaran, evaluasi, pelaporan dan pengelolaan data dan informasi dilingkungan Kementerian, sebagai pedoman kerja dalam pelaksanaan tugas. c. Mengevaluasi pelaksanaan kebijakan teknis dibidang Koordinasi kerja sama dalam negeri, penyusunan rencana makro, program, anggaran, evaluasi, pelaporan dan pengelolaan data dan informasi dilingkungan Kementerian, baik yang sudah maupun yang sedang dan belum dilaksanakan berdasarkan laporan dari masing-masing bagian dengan memeriksa hasil kerja yang telah dicapai dan untuk menata kembali mekanisme kerja Biro Perencanaan. d. Menyusun rencana dan program kerja Biro Perencanaan sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dedikasi Biro perencanaan serta kebijakan Sekretaris Jenderal di bidang Koordinasi kerja sama dalam Melaksanakan Koordinasi kerja sama dalam negeri, penyusunan rencana makro, program, anggaran, evaluasi, pelaporan dan pengelolaan data dan informasi dilingkungan Kementerian
negeri, penyusunan rencana makro, program, anggaran, evaluasi, pelaporan dan pengelolaan data dan informasi dilingkungan Kementerian, berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kebijakan teknis yang telah ditetapkan sebagai bahan pedoman dan dasar pembinaan pelaksanaannya. e. Pelaksanaan kebijakan dibidang urusan Koordinasi kerja sama dalam negeri, penyusunan rencana makro, program, anggaran, evaluasi, pelaporan dan pengelolaan data dan informasi dilingkungan Kementerian, sebagai pedoman kerja dalam pelaksanaan tugas. f. Mengarahkan bawahan dibidang Koordinasi kerja sama dalam negeri, penyusunan rencana makro, program, anggaran, evaluasi, pelaporan dan pengelolaan data dan informasi dilingkungan Kementerian, supaya semua tugas terbagi habis dan dapat terlaksana dengan baik selesai tepat pada waktunya. g. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas Koordinasi kerjasama dalam negeri, penyusunan rencana makro, program, anggaran, evaluasi, pelaporan dan pengelolaan data dan informasi dilingkungan Kementerian, untuk menunjang kelancaran pelaksanaan dan penyelesaian tugas dan keberhasilan pencapaian program kerja Biro Perencanaan. h. Menilai pelaksanaan tugas bawahan yang terkait dengan Koordinasi kerja sama dalam negeri, penyusunan rencana makro, program, anggaran, evaluasi, pelaporan dan pengelolaan data dan informasi dilingkungan Kementerian, dengan memeriksa dan meneliti kebenaran isi serta relevansinya untuk disampaikan kepada pimpinan kementerian, pimpinan pusat atau daerah atau pihak-pihak tertentu. i. Membina para pegawai Biro Perencanaan sesuai dengan Koordinasi kerja sama dalam negeri, penyusunan rencana makro, program, anggaran, evaluasi, pelaporan dan pengelolaan data dan informasi di lingkungan Kementerian. Sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin, tanggung jawab dedikasi dan loyalitas pegawai dalam melaksanakan tugasnya. j. Melaporkan hasil kerja kepada pimpinan kementerian tentang pelaksanaan dan penyelesaian tugas Biro Perencanaan sesuai dengan Koordinasi kerja sama dalam negeri, penyusunan rencana makro, program, anggaran, evaluasi, pelaporan dan pengelolaan data dan informasi dilingkungan Kementerian, untuk mendapatkan koreksi dan tanggapan lebih lanjut. k. Pengendalian manajemen intern di bidang Koordinasi kerja sama dalam negeri, penyusunan rencana makro, program, anggaran, evaluasi, pelaporan dan pengelolaan data dan informasi di lingkungan Kementerian. l. Mengadakan dan memimpin rapat berkala lingkup Biro perencanaan setiap bulan untuk mengetahui kemajuan dan merealisasi pelaksanaan tugas Koordinasi kerja sama dalam negeri, penyusunan rencana makro, program, anggaran, evaluasi, pelaporan dan pengelolaan data dan
informasi dilingkungan Kementerian, serta permasalahan yang dihadapi guna mencari pemecahannya. 6. HASIL KERJA : a. Rumusan kebijakan penyusunan program anggaran, evaluasi dan pelaporan. b. Hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program, anggaran dan kinerja. c. Koordinasi dan intergrasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Biro Perencanaan. d. Distribusi tugas dan disposisi surat sesuai tugas dan fungsinya masing- masing. e. Peningkatan Disiplin, tanggung jawab, dedikasi dan loyalitas para pegawai lingkup Biro Perencanaan. f. Hasil rumusan dan pelaksanaan kebijakan Menteri di bidang perencanaan. g. Koreksi dan net surat dan nota dinas, surat tanggapan, laporan, surat atau hal yang berkaitan dengan tugas Biro Perencanaan. 7. BAHAN KERJA : a. Usulan anggaran dari Eselon I dan UPT lingkup Kementerian Kehutanan b. Surat edaran tentang penetapan pagu dari Kementerian Kehutanan c. Bahan penyusunan pidato PRESIDEN dari Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan d. Disposisi, arahan dan petunjuk Sekretaris Jenderal e. Kebijaksanaan teknis dan instruksi Sekretaris Jenderal f. Materi peraturan perundang-undangan yang berlaku g. Rumusan tugas, misi dan fungsi Biro Perencanaan h. Uraian tugas jabatan lingkup Biro Perencanaan i. Materi surat masuk j. Biodata lingkup Biro Perencanaan 8. PERLENGKAPAN KERJA : a. Ruangan kerja dan perlengkapannya b. Alat Tulis Kantor c. Komputer dan printer d. Alat komunikasi e. Alat transportasi 9. TANGGUNG JAWAB : a. Kelancaran, ketertiban dan ketepatan waktu penyelesaian tugas. b. Kebenaran dan ketetapan rencana dan program Biro Perencanaan. c. Pembinaan dan peningkatan disiplin, tanggung jawab, dedikasi dan loyalitas bawahan.
d. Membina kerjasama yang baik dan sinkronisasi tugas di dalam dan di luar Biro Perencanaan. e. Kebenaran dan ketetapan atau pengesahan laporan hasil penyusunan program dan anggaran pendapatan belanja, perumusan kebijakan pelaksanaan anggaran, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan anggaran dan kinerja dan data informasi. f. Kebenaran dan ketetapan atas`pengesahan laporan hasil penyusunan rencana umum kehutanan. g. Kebenaran dan ketepatan atas pengesahan laporan hasil evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan program, anggaran dan kinerja lingkup Kementerian Kehutanan. h. Kelancaran dan ketertiban urusan tata usaha biro, kelancaran dan kontinutas rapat berkala lingkup Biro Perencanaan. 10. WEWENANG : a. Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan penyusunan rencana makro, program, anggaran, evaluasi, pelaporan dan pengelolaan data dan informasi b. Merumuskan kebijakan pelaksanaan program dan anggaran pendapatan dan belanja c. Merumuskan hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program, anggaran dan kinerja, pengelolaan data dan informasi d. Menyusun rencana dan program kerja Biro Perencanaan sesuai tugas dan fungsinya e. Membagi, mengatur tugas kepada bawahan f. Membina para pegawai lingkup Biro Perencanaan g. Mengevaluasi semua tugas dan kegiatan Biro Perencanaan h. Menganalisa kebijakan atau instruksi pimpinan Kementerian yang menyangkut tugas biro Perencanaan i. Melaporkan kepada pimpinan Kementerian tentang pelaksanaan dan penyelesaian tugas Biro Perencanaan j. Mengadakan dan memimpin rapat k. Menegur bawahan yang tidak disiplin 11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG : a. Kepala Bagian Rencana Umum Kehutanan b. Kepala Bagian Program Anggaran c. Kepala Bagian Evaluasi d. Kepala Bagian Data dan Informasi e. Jabatan Fungsional
- HUBUNGAN KERJA : NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
- Sekretaris Jenderal Pejabat Eselon I dan II Pejabat Eselon I dan II Kepala Dinas Kehutanan Prop. & kab/Kota Intitusi Perencanaan di Pemda Propinsi dan Kab/Kota Setjen Kementerian Kehutanan Kementerian Kehutanan Kementerian dan LPND terkait PEMDA PEMDA Konsultasi Konsultasi, koordinasi Konsultasi, koordinasi Konsultasi, koordinasi Konsultasi, koordinasi
- KONDISI LINGKUNGAN KERJA : Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah)
- KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA : Tidak ada
- SYARAT JABATAN : a. Pendidikan : Sarjana b. Kursus Pelatihan : Penjenjangan : Diklatpim TK. II Teknik : c. Pengalaman : d. Bakat : e. Kemampuan khusus :
f. Kondisi Fisik : Sehat jasmani dan rohani h. Pangkat minimum : Pembina (IV/c) 16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
- NAMA JABATAN : KEPALA BAGIAN RENCANA UMUM KEHUTANAN
- KODE JABATAN :
- UNIT ORGANISASI : BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
- TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
- URAIAN TUGAS : a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan di bidang penyiapan Koordinasi kerja sama dalam negeri, dan penyusunan rencana umum kementerian, berdasarkan program kerja Biro Perencanaan serta menerapkan target yang akan dicapai, sebagai acuan kegiatan. b. Menyusun konsep rumusan kebijakan di bidang penyiapan Koordinasi kerja sama dalam negeri, dan penyusunan rencana umum kementerian. c. Menyusun konsep evaluasi kebijakan di bidang penyiapan Koordinasi kerja sama dalam negeri, dan penyusunan rencana umum kementerian. Bedasarkan laporan dan informasi dari bawahan sebagai bahan masukan atasan dan perencanaan kegiatan yang akan datang. d. Membagi tugas kepada bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi surat yang berkaitan dengan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek dan penyusunan rencana umum, rencana kehutanan lintas sektor serta rencana tindak lanjut komitmen internasional dan melakukan pengelolaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan, dan pelaporan Biro. e. Menyelia pelaksanaan perkerjaan Bagian Rencana Umum Kehutanan dengan mengikuti perkembangan, agar pelaksanaan tugas dapat dilakukan dengan benar dan tepat waktu. f. Menilai pelaksanaan tugas sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya. g. Melaporkan hasil kerja serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek dan penyusunan rencana umum, rencana kehutanan lintas sektor serta rencana tindak lanjut komitmen internasional dan melakukan pengelolaan urusan Melaksanakan penyiapan Koordinasi kerja sama dalam negeri, dan penyusunan rencana umum kementerian.
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan, dan pelaporan Biro, Sebagai bahan evaluasi bagi atasan. h. Mengontrol pelaksanaan tugas bawahan dengan mengikuti perkembangan agar pelaksanaan perkerjaan dapat diselesaikan dengan benar dan tepat waktu. 6. HASIL KERJA : a. Rencana dan jadwal kegiatan Bagian Rencana Umum Kehutanan b. Disposisi surat bawahan c. Konsep surat dan nota dinas d. Himpunan bahan dan data penyusunan rencana umum kehutanan, KEPRES, SKB, Keputusan Menteri Kehutanan e. Konsep rancangan penyusunan rencana umum kehutanan. f. Evaluasi hasil pelaksanaan penyusunan rencana umum kehutanan g. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan. 7. BAHAN KERJA : a. Materi rancangan rencana umum kehutanan. b. Konsep-kosep hasil kerja bawahan. c. Evaluasi hasil pelaksanaan penyusunan rencana umum kehutanan. d. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan. e. Pedoman-pedoman. 8. PERLENGKAPAN KERJA : a. Ruangan dan perlengkapannya. b. Alat Tulis Kantor. c. Komputer dan printer. d. Alat komunikasi. e. Alat transportasi. 9. TANGGUNG JAWAB : a. Terselenggaranya tugas dan fungsi Bagian Rencana Umum Kehutanan, sesuai target yang telah ditetapkan. b. Terkoreksinya konsep-konsep hasil kerja bawahan dengan cepat dan benar. c. Kebenaran informasi dan laporan. 10. W E W E N A N G : a. Menjaga kerahasiaan jabatan dan data lain. b. Membagi, mengatur dan menentukan tugas-tugas tertentu. c. Menilai kegunaan/manfaat kerjasama. d. Menilai kerja bawahan. e. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
- NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG : a. Kepala Sub Bagian Rencana Pembangunan b. Kepala Sub Bagian Rencana Umum Kehutanan c. Kepala Sub Bagian Tata Usaha
- HUBUNGAN KERJA : NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
- Kepala Biro Perencanaan Para Kepala Sub Bagian Biro Perencanaan Biro Perencanaan Konsultasi dan informasi Konsultasi dan informasi 13.KONDISI LINGKUNGAN KERJA : Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah)
- KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA : Tidak ada
- SYARAT JABATAN : a. Pendidikan : Sarjana b. Kursus Pelatihan : Penjenjangan : Diklatpim TK III Pelatihan Teknis : - c. Bakat : G, V d. Kemampuan khusus :
- e. Kondisi Fisik : Sehat jasmani dan rohani f. Pangkat minimum : Pembina (IV/a)
- INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
- NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN RENCANA PEMBANGUNAN
- KODE JABATAN :
- UNIT ORGANISASI : BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
- TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
- URAIAN TUGAS : a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan tugas Sub Rencana Pembangunan dibidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek, sebagai acuan pelaksanaan kerja. b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis dibidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek, sebagai dasar pelaksanaan kerja. c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat. d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek, sebagai dasar kerja bawahan. e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentu konditenya. f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan. g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang. h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Rencana Pembangunan sebagai bahan evaluasi atasan.
- HASIL KERJA : a.Rencana dan jadwal kegiatan bagian Rencana Pembagunan Melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
b.Disposisi surat bawahan. c.Net konsep surat dan nota dinas. d.Net konsep pedoman/petunjuk teknis Rencana Jangka Panjang, Jangka menengah, Jangka pendek. e.Net konsep Rancangan penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, jangka pendek dan surat tanggapan khusus yang berkaitan dengan kegiatan Sub Bagian Rencana Pembangunan. f. Konsep laporan bulanan, triwulan, dan tahunan Sub Bagian Rencana Pembangunan dan laporan hasil rapat, diskusi dan koordinasi dengan instansi lain. 7. BAHAN KERJA : a. Rencana dan realisasi kegiatan Sub Bagian Rencana Pembagunan b. Disposisi atasan dan surat – surat masuk. c. Net konsep hasil kerja bawahan. d. Hasil pengolahan data dan statistik, serta laporan kegiatan lingkup Kementerian kehutanan e. Pedoman dan petunjuk penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, jangka panjang. f. Rencana dan realisasi pelaksanaan tahunan berjalan. 8. PERLENGKAPAN KERJA : a.Ruangan dan perlengkapannya b.Alat tulis kantor. c.Komputer dan printer d.Alat komunikasi e.Alat transportasi 9. TANGGUNG JAWAB : a.Terselenggaranya tugas Sub Bagian Rencana Pembangunan b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan. c.Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan lancar d. Dedikasi loyalitas/pembinaan bawahan e.Kelancaran, kejelasan laporan f. Aktualisasi dan Akurasi data hasil kerja 10. W E W E N A N G : a.Mengecek net konsep kerja bawahan sesuai pedoman dan arahan, petunjuk yang telah ditentukan. b.Membagi tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan. c.Memberikan laporan dan informasi yang disampaikan kepada atasan secara benar.
d.Memberikan teguran kepada setiap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh bawahan baik secara lisan,tertulis,maupun peryataan tidak puas. e.Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait. 11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG : a.Penelaah dan penyaji bahan penyusunan rencana pembangunan b.Pengumpul dan pengolah data rencana pembangunan 12. HUBUNGAN KERJA : NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
- Kepala Bagian Rencana Umum Kehutanan Kepala Sub Bagian lingkup Biro Perencanaa Unit kerja Eselon I, Kanwil,Dinas Kehutanan,BUMN Staf Setjen Kementerian Kehutanan Setjen Kementerian Kehutanan Lingkup Kementerian kehutanan BPS/ PU Konsultasi, koordinasi Koordinasi pelaksanaan tugas Konsultasi untuk melengkapi dan konfirmasi data Melengkapi/meng himpun data
- KONDISI TEMPAT KERJA : Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah)
- KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA : Tidak ada
- SYARAT JABATAN : a. Pendidikan : Sarjana
b. Kursus Pelatihan Penjenjangan : Diklatpim IV Pelatihan Teknis : c. Pengalaman Kerja : d. Bakat : e. Kondisi fisik : Sehat jasmani rohani f. Pangkat minimum : Penata (III/c) 16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
- NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN RENCANA UMUM KEHUTANAN
- KODE JABATAN :
- UNIT ORGANISASI : BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
- TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
- URAIAN TUGAS : a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan tugas Sub Rencana umum Kehutanan di bidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana umum dan rencana kehutanan lintas sektor serta rencana tindak lanjut komitmen Internasional, sebagai acuan pelaksanaan kerja. b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana umum dan rencana kehutanan lintas sektor serta rencana tindak lanjut komitmen Internasional, sebagai dasar pelaksanaan kerja. c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana umum dan rencana kehutanan lintas sektor serta rencana tindak lanjut komitmen Internasional, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat. d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana umum dan rencana kehutanan lintas sektor serta rencana tindak lanjut komitmen Internasional, sebagai dasar kerja bawahan. e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentu konditenya. f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana umum dan rencana kehutanan lintas sektor serta rencana tindak lanjut komitmen Internasional, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan. g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana umum dan rencana kehutanan lintas sektor serta rencana tindak lanjut komitmen Internasional, dengan Melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana umum dan rencana kehutanan lintas sektor serta rencana tindak lanjut komitmen Internasional
memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang. h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Rencana Umum Kehutanan sebagai bahan evaluasi atasan. 6. HASIL KERJA : a. Rencana dan jadwal kegiatan bagian Rencana Umum Kehutanan b. Disposisi surat bawahan. c. Net konsep surat dan nota dinas. d. Net konsep pedoman/petunjuk teknis penyusunan Rencana Umum Kehutanan. e. Net konsep Rancangan penyusunan rencana Umum Kehutanan yang berkaitan dengan kegiatan Sub Bagian Rencana Umum Kehutanan. f. Konsep laporan bulanan, triwulan, dan tahunan Sub Bagian Rencana Umum Kehutanan dan laporan hasil rapat, diskusi dan koordinasi dengan instansi lain. 7. BAHAN KERJA : a. Rencana dan realisasi kegiatan Sub Bagian Rencana Umum Kehutanan b. Disposisi atasan dan surat – surat masuk. c. Net konsep hasil kerja bawahan. d. Hasil pengolahan data dan statistik, serta laporan kegiatan lingkup Kementerian kehutanan e. Pedoman dan petunjuk penyusunan rencana umum dan rencana kehutanan lintas sektor serta rencana tindak lanjut komitmen Internasional. f. Rencana dan realisasi pelaksanaan tahunan berjalan. 8. PERLENGKAPAN KERJA : a. Ruangan dan perlengkapannya b. Alat tulis kantor. c. Komputer dan printer d. Alat komunikasi e. Alat transportasi 9. TANGGUNG JAWAB : a. Terselenggaranya tugas Sub Bagian Rencana Umum Kehutanan b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan. c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan lancar d. Dedikasi loyalitas/pembinaan bawahan e. Kelancaran, kejelasan laporan f. Aktualisasi dan Akurasi data hasil kerja
W E W E N A N G : a. Mengecek net konsep kerja bawahan sesuai pedoman dan arahan, petunjuk yang telah ditentukan. b. Membagi tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan. c. Memberikan laporan dan informasi yang disampaikan kepada atasan secara benar. d. Memberikan teguran kepada setiap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh bawahan baik secara lisan,tertulis,maupun peryataan tidak puas. e. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG : a. Penelaah dan penyaji bahan penyusunan rencana umum kehutanan b. Pengumpul dan pengolah data rencana umum kehutanan
HUBUNGAN KERJA : NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
- Kepala Bagian Rencana Umum Kehutanan Kepala Sub Bagian lingkup Biro Perencanaan Unit kerja Eselon I, Dinas Kehutanan,BUMN Staf Setjen Kemenhut Setjen Kementerian Kehutanan Lingkup Kementerian kehutanan BPS/ PU Konsultasi, koordinasi Koordinasi pelaksanaan tugas Konsultasi untuk melengkapi dan konfirmasi data Melengkapi/meng himpun data
KONDISI TEMPAT KERJA : Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah)
KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA : Tidak ada
SYARAT JABATAN : a. Pendidikan : Sarjana b. Kursus Pelatihan Penjenjangan : Diklatpim IV Pelatihan Teknis : d. Pengalaman Kerja : e. Bakat : f. Kondisi fisik : Sehat jasmani rohani g. Pangkat minimum : Penata (III/c)
INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA
KODE JABATAN :
UNIT ORGANISASI : BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
URAIAN TUGAS : a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Tata Usaha di bidang urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan pelaporan Biro, sebagai acuan pelaksanaan kerja. b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan Biro, sebagai dasar pelaksanaan kerja. c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penataan sistem urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan Biro, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat. d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan,dan pelaporan Biro, sebagai dasar kerja bawahan. e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentu konditenya. f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan Biro, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan. g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan,dan pelaporan Biro, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang. h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Tata Usaha sebagai bahan evaluasi atasan. Melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan Biro.
HASIL KERJA : a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan penyelesaian tugas Subbagian Tata Usaha. b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat yang berkaitan dengan tugas ketatausahaan. c. Koreksi dan konsep kenaikan gaji berkala, usulan kebutuhan tenaga, DIKLAT, usulan rencana dan anggaran kegiatan, usulan kebutuhan dan penghapusan perlengkapan, usulan kebutuhan sarana kerja serta laporan berkala kegiatan Subbagian Tata Usaha. d. Konsep surat tanggapan khusus yang berkaitan dengan tugas Subbagian Tata Usaha. e. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
BAHAN KERJA : a. Materi program kerja Biro b. Hasil evaluasi tugas bawahan. c. Materi peraturan perundang-undangan yang terkait. d. Petunjuk pimpinan. e. Konsep surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala, usulan kebutuhan tenaga, DIKLAT, usulan rencana dan anggaran kegiatan, usulan kebutuhan dan penghapusan perlengkapan, usulan kebutuhan sarana kerja serta laporan berkala. f. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait. g. Data dan bahan tentang kepegawaian, perlengkapan, dan kerumahtanggaan.
PERLENGKAPAN KERJA : a. Ruangan dan perlengkapannya b. Alat tulis kantor. c. Komputer dan printer d. Alat komunikasi e. Alat transportasi
TANGGUNG JAWAB : a. Terselenggaranya tugas Subbagian. b. Terkoordinasinya tugas – tugas bawahan. c. Terselenggaranya tugas – tugas bawahan. d. Terselenggara dan tercapainya misi dengan baik dan benar. e. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan. f. Kebenaran dan kerahasiaan data, konsep usulan kenaikan usulan pangkat dan mutasi pegawai.
W E W E N A N G : a. Membagi dan mengatur tugas – tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan. b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu. c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu. d. Konsultasi t/instansi yang terkait. e. Memberikan teguran lisan maupun tertulis.
NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG: a. Bendahara b. Penata Administrasi Kepegawaian c. Penata Administrasi Keuangan d. Penata Administrasi Perlengkapan e. Penata Usaha f. Pengemudi
HUBUNGAN KERJA : NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
- Kepala Biro Perencanaan Kepala bagian lingkup Biro Perencanaan Kepala Bagian Rumah Tangga Kepala Bagian Perlengkapan Biro Perencanaan Setjen Biro Perencanaan Biro Umum Setjen Biro Umum Setjen Menerima instruksi dan petunjuk serta konsultasi dan melaporkan pelaksanaan Tugas khusus yang berkaitan dengan Tata Usaha Biro Konsultasi dan kerjasama penyelesaian masalah kerumah tanggaan dan kepegawaian. Konsultasi dan penyelesaian masalah perlengkapan dan barang inventris.
KONDISI TEMPAT KERJA : Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA : Tidak ada
SYARAT JABATAN : a. Pendidikan : Sarjana b. Kursus Pelatihan Penjejangan : DIKLATPIM IV Pelatihan Teknis : 1. Manejemen perkantoran.
Manejemen Kepegawaian.
Kearsipan. c. Bakat : G,V d. Kemampuan khusus : e. kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani. f. Pangkat Minimum : Penata Muda (III/c).
INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
NAMA JABATAN : KEPALA BAGIAN PROGRAM ANGGARAN
KODE JABATAN :
UNIT ORGANISASI : BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
URAIAN TUGAS : a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan dibidang penyiapan Koordinasi dan penyusunan program, dan anggaran di lingkungan Kementerian, berdasarkan program kerja Biro Perencanaan serta menerapkan target yang akan dicapai, sebagai acuan kegiatan. b. Menyusun konsep rumusan kebijakan di bidang penyiapan Koordinasi dan penyusunan program, dan anggaran dilingkungan Kementerian. c. Menyusun konsep evaluasi kebijakan di bidang penyiapan Koordinasi dan penyusunan program, dan anggaran dilingkungan Kementerian, berdasarkan laporan dan informasi dari bawahan sebagai bahan masukan atasan dan untuk perencanaan kegiatan yang akan datang. d. Membagi tugas kepada bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi surat yang berkaitan dengan penyiapan Koordinasi dan penyusunan program, dan anggaran dilingkungan Kementerian. e. Menyelia pelaksanaan perkerjaan Bagian Program anggaran dengan mengikuti perkembangan, agar pelaksanaaan tugas dapat dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu. f. Menilai pelaksanaan tugas sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentu konditenya. g. Melaporkan hasil kerja serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan penyiapan bahan Koordinasi penyusunan anggaran kementerian dan program anggaran bantuan luar negeri serta penyusunan dokumen anggaran kementerian. h. Mengontrol pelaksanaan tugas bawahan dengan mengikuti perkembangan agar pelaksanaan perkerjaan dapat diselesaikan dengan benar dan tepat waktu. Melaksanakan penyiapan Koordinasi dan penyusunan program, dan anggaran dilingkungan Kementerian
HASIL KERJA : a. Himpunan bahan dan data penyusunan program anggaran, KEPPRES, SKB, Keputusan Menteri Kehutanan b. Konsep rancangan penyusunan program anggaran. c.Evaluasi hasil pelaksanaan penyusunan program dan anggaran d. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan.
BAHAN KERJA : a. Materi rancangan program dan anggaran. b. Konsep rancangan penyusunan program anggaran c.Evaluasi hasil pelaksanaan penyusunan program anggaran d. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan e.Pedoman-pedoman.
PERLENGKAPAN KERJA : a. Ruangan dan perlengkapannya b. Alat Tulis Kantor c.Komputer dan printer d. Alat komunikasi e.Alat transportasi
TANGGUNG JAWAB : a. Terselenggaranya tugas dan fungsi Bagian Program Anggaran b. Terbinanya kedisiplinan dan dedikasi pegawai c.Kebenaran informasi dan laporan
W E W E N A N G : a. Menjaga kerahasiaan jabatan dan data lain b. Membagi, mengatur dan menentukan tugas-tugas tertentu c.Menilai kegunaan/manfaat kerjasama d. Menilai kerja bawahan e.Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG : a. Kepala Sub Bagian Program Anggaran I b. Kepala Sub Bagian Program Anggaran II c.Kepala Sub Bagian Program Anggaran Bantuan Luar Negeri
HUBUNGAN KERJA : NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
Kepala Biro Perencanaan Para Kepala Sub Bagian Kepala Bagian PA Biro Perencanaan Biro Perencanaan Eselon I Lingkup Kemenhut Konsultasi dan informasi Koordinasi dan informasi Koordinasi dan informasi
KONDISI LINGKUNGAN KERJA : Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah)
KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA : Tidak ada
SYARAT JABATAN : a. Pendidikan : Sarjana b. Pelatihan Penjenjangan : Diklatpim TK III Pelatihan Teknis :
- c. Bakat : G, V d. Kemampuan khusus :
- e. Kondisi Fisik : Sehat jasmani dan rohani f. Pangkat minimum : Pembina (IV/a)
- INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
- NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM ANGGARAN I
- KODE JABATAN :
- UNIT ORGANISASI : BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
- TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
- URAIAN TUGAS : a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Program Anggaran I di bidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran pendapatan dan belanja negara dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Direktorat Jenderal Planologi dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, sebagai acuan pelaksanaan kerja. b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran pendapatan dan belanja negara dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Direktorat Jenderal Planologi dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, sebagai dasar pelaksanaan kerja. c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran pendapatan dan belanja negara dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Direktorat Jenderal Planologi dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat. d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran pendapatan dan belanja negara dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Direktorat Jenderal Melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran pendapatan dan belanja negara dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Direktorat Jenderal Planologi dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
Planologi dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, sebagai dasar kerja bawahan. e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentu konditenya. f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran pendapatan dan belanja negara dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Direktorat Jenderal Planologi dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan. g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan dibidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran pendapatan dan belanja negara dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Direktorat Jenderal Planologi dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang. h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Program Anggaran I sebagai bahan evaluasi atasan. 6. HASIL KERJA : a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian b. Telaahan dan konsep surat dan nota dinas. c. Pedoman kerja bawahan d. Koreksi dan perbaikan konsep penyusunan program dan anggaran e. Konsep rencana program anggaran f. Konsep surat tanggapan khusus yang berkaitan dengan penyusunan program anggaran. g. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait. h. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan. 7. BAHAN KERJA ; a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian. b. Uraian tugas jabatan Subbagian. c. Pedoman – pedoman. d. Bahan – bahan dan undangan rapat. e. Petunjuk pimpinan f. Data analis. 8. PERLENGKAPAN KERJA : a.Ruangan dan Perlengkapannya b.Alat tulis kantor.
c.Komputer dan printer d.Alat komunikasi e.Alat transportasi. 9. TANGGUNG JAWAB : a. Terselenggaranya tugas Subbagian. b. Terkoordinasinya tugas – tugas bawahan. c.Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan lancar. d. Dedikasi loyalitas/pembinaan bawahan. e.Menilai kerja bawahan. f. Kelancaran, kejelasan penyusunan program anggaran rutin. g.Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja. 10. W E W E N A N G : a. Membagi dan mengatur tugas – tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan. b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu. c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu. d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait. 11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG: a. Penelaah dan penyaji bahan penyusunan Program Anggaran I b. Pengumpul dan pengolah data Program Anggaran I 12. HUBUNGAN KERJA : NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
- Kabag Program dan Anggaran Kasubag Program Anggaran Para kepala Subbagian Biro Perencanaan Setjen. Eselon I Lingkup Kemenhut Biro Perencanaan Setjen Konsultasi dan informasi Konsultasi dan informasi Konsultasi dan Informasi
- KONDISI TEMPAT KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah) 14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA : Tidak ada 15. SYARAT JABATAN : a. Pendidikan : Sarjana b. Kursus Pelatihan Penjejangan : DIKLATPIM IV Pelatihan Teknis : c. Bakat : G,V d. Kemampuan khusus : - e. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani. f. Pangkat Minimum : Penata (III/c) 16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
- NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM ANGGARAN II
- KODE JABATAN :
- UNIT ORGANISASI : BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
- TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
- URAIAN TUGAS : a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Program Anggaran II di bidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran pendapatan dan belanja negara dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Inspektorat Jenderal dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, sebagai acuan pelaksanaan kerja. b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran pendapatan dan belanja negara dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Inspektorat Jenderal dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, sebagai dasar pelaksanaan kerja. c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran pendapatan dan belanja negara dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Inspektorat Jenderal dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat. Melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran pendapatan dan belanja negara dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Inspektorat Jenderal dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran pendapatan dan belanja negara dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Inspektorat Jenderal dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, sebagai dasar kerja bawahan. e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentu konditenya. f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran pendapatan dan belanja negara dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Inspektorat Jenderal dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan. g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan dibidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran pendapatan dan belanja negara dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Inspektorat Jenderal dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang. h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Program Anggaran II sebagai bahan evaluasi atasan. 6. HASIL KERJA : a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian b. Telaahan dan konsep surat dan nota dinas. c. Pedoman kerja bawahan d. Koreksi dan perbaikan konsep penyusunan RKA-KL dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) lingkup Setjen, Ditjken BUK dan Badan Penyuluhan dan Pengembanagn SDM Kehutanan. e. Kosep surat dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) lingkup Setjen, Ditjken BUK dan Badan Penyuluhan dan Pengembanagn SDM Kehutanan. f. Konsep surat tanggapan khusus yang berkaitan dengan penyusunan program anggaran pembangunan g. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
h. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan. 7. BAHAN KERJA : a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian. b. Uraian tugas jabatan Subbagian. c. Pedoman – pedoman. d. Bahan – bahan dan undangan rapat. e. Petunjuk pimpinan f. Data analis. 8. PERLENGKAPAN KERJA : a. Ruangan dan Perlengkapannya b. Alat tulis kantor. c. Komputer dan printer d. Alat komunikasi e. Alat transportasi. 9. TANGGUNG JAWAB : a. Terselenggaranya tugas Subbagian. b. Terkoordinasinya tugas – tugas bawahan. c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan lancar. d. Dedikasi loyalitas/pembinaan bawahan. e. Menilai kerja bawahan. f. Kelancaran, kejelasan laporan. g. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja. 10. W E W E N A N G : a. Membagi dan mengatur tugas – tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan. b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu. c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu. d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait. 11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG: a. Penelaah dan penyaji bahan penyusunan Program Anggaran II b. Pengumpul dan pengolah data Program Anggaran II
- HUBUNGAN KERJA : NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
- Kabag Program Anggaran Kasubag Program Anggaran Para kepala Subbagian Biro Perencanaan Setjen. Eselon I lingkup kemenhut Biro Perencanaan Setjen Konsultasi dan informasi Koordinasi dan informasi Konsultasidan informasi
- KONDISI TEMPAT KERJA : Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
- KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA : Tidak ada
- SYARAT JABATAN : a. Pendidikan : Sarjana b. Kurus Pelatihan Penjejangan : DIKLATPIM IV Pelatihan Teknis : c. Bakat : G,V d. Kemampuan khusus : - e. kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani. f. Pangkat Minimum : Penata (III/c)
- INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM ANGGARAN BANTUAN LUAR NEGERI
KODE JABATAN :
UNIT ORGANISASI : BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
URAIAN TUGAS : a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Program Anggaran Bantuan Luar negeri di bidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian, sebagai acuan pelaksanaan kerja. b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis dibidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja. c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat. d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian, sebagai dasar kerja bawahan. e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentu konditenya. f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan. g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian, dengan memeriksa hasil tugas bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang. h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Program Anggaran Bantuan Luar Negeri sebagai bahan evaluasi atasan. Melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian.
HASIL KERJA : a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian b. Telaahan dan konsep surat dan nota dinas. c. Net konsep Surat dan Nota Dinas. d. Net konsep pedoman/petunjuk teknis Program Anggaran bantuan luar negeri. e. Konsep surat tanggapan khusus yang berkaitan dengan penyusunan Program Anggaran Bantuan Luar Negeri. f. Hasil evaluasi pelaksanaan Bagian Program Anggaran Bantuan Luar Negeri g. Laporan bulanan dan tahunan Sub Bagian Program Anggaran Bantuan Luar Negeri. h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait. i. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
BAHAN KERJA : a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian. b. Uraian tugas jabatan Subbagian. c. Pedoman – pedoman. d. Bahan – bahan dan undangan rapat. e. Petunjuk pimpinan f. Data analis.
PERLENGKAPAN KERJA : a. Ruangan dan Perlengkapannya b. Alat tulis kantor. c. Komputer dan printer d. Alat komunikasi e. Alat transportasi.
TANGGUNG JAWAB : a. Terselenggaranya tugas Subbagian. b. Terkoordinasinya tugas – tugas bawahan. c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan lancar. d. Dedikasi loyalitas/pembinaan bawahan. e. Menilai kerja bawahan. f. Kelancaran, kejelasan laporan. g. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
W E W E N A N G : a. Membagi dan mengatur tugas – tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan. b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu. c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait. 11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG: a. Penelaah dan penyaji bahan penyusunan Program Anggaran Bantuan Luar Negeri b. Pengumpul dan pengolah data Program Anggaran Bantuan Luar Negeri 12. HUBUNGAN KERJA : NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
- Kabag Program Anggaran Kasubag Kerjasama Para kepala Subbagian Biro Perencanaan Setjen. Eselon I Lingkup Kemenhut Biro Perencanaan Setjen Konsultasi dan informasi Koordinasi dan informasi Konsultasi dan informasi
- KONDISI TEMPAT KERJA : Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
- KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA : Tidak ada
- SYARAT JABATAN : a. Pendidikan : Sarjana b. Kursus Pelatihan Penjejangan : DIKLATPIM IV Pelatihan Teknis : e. Bakat : G,V f. Kemampuan khusus : - i. kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani. j. Pangkat Minimum : Penata (III/c)
- INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
- NAMA JABATAN : KEPALA BAGIAN EVALUASI
- KODE JABATAN :
- UNIT ORGANISASI : BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
- TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
- URAIAN TUGAS : a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan di bidang penyiapan Koordinasi evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran, serta penyiapan bahan rapat koordinasi pimpinan di Lingkungan Kementerian, berdasarkan program kerja Biro Perencanaan serta menerapkan target yang akan dicapai sebagai acuan kegiatan. b. Menyusun konsep rumusan kebijakan penyiapan Koordinasi evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran, serta penyiapan bahan rapat koordinasi pimpinan di Lingkungan Kementerian. c. Menyusun konsep evaluasi kebijakan di bidang penyiapan Koordinasi evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran, serta penyiapan bahan rapat koordinasi pimpinan di Lingkungan Kementerian, berdasarkan laporan dan informasi dari bawahan sebagai bahan masukan atasan dan perencanaan kegiatan yang akan datang. d. Membagi tugas kepada bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi surat yang berkaitan dengan penyampaian bahan koordinasi evaluasi dan pelaporan kinerja Kementerian Kehutanan
Sekretariat jenderal dan penyiapan bahan rapat pimpinan, serta penyiapan bahan koordinasi evaluasi pelaksanaan anggaran dan kegiatan bantuan luar negeri. e. Menyelia pelaksanaan perkerjaan bagian evaluasi dengan mengikuti perkembangan, agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu. f. Menilai pelaksanaan tugas sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentu konditenya. g. Melaporkan hasil kerja serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan penyiapan Koordinasi evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran, serta penyiapan bahan rapat Melaksanakan penyiapan Koordinasi evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran, serta penyiapan bahan rapat koordinasi pimpinan di Lingkungan Kementerian
koordinasi pimpinan di Lingkungan Kementerian, sebagai bahan evaluasi bagi atasan. h. Mengontrol pelaksanaan tugas bawahan dengan mengikuti perkembangan agar pelaksanaan perkerjaan dapat diselesaikan dengan benar dan tepat waktu. 6. HASIL KERJA : a. Bahan evaluasi kinerja dan laporan Akuntabilitas. b. Bahan pelaporan pelaksanaan anggaran lingkup Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan. c. Rencana dan jadwal kegiatan Bagian Evaluasi. d. Disposisi surat ke bawahan. e. Net konsep surat dan nota dinas f. Net konsep pedoman/ petunjuk teknis kegiatan Bagian Evaluasi. g. Konsep surat – surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan dan atau ditugaskan kepada Bagian Evaluasi. h. Hasil Evaluasi pelaksanaan kegiatan Bagian Evaluasi. i. Laporan bulanan dan tahunan kegiatan Bagian Evaluasi. j. Laporan hasil rapat, diskusi, seminar, serta kerjasama dengan instansi lain. 7. BAHAN KERJA : a. Disposisi, surat penugasan dari atasan. b. Peraturan perundangan. c. Rencana dan realisasi kegiatan Bagian Evaluasi. d. Pedoman dan petunjuk teknis,disposisi dan surat – surat masuk. e. Konsep – konsep hasil kerja bawahan. f. Rencana dan realisasi kegiatan tahun berjalan g. Laporan informasi dan saran dari bawahan h. Pedoman dan petunjuk pengumpulan dan pengolahan data. i. Pelaporan Kementerian Kehutanan. j. Bahan – bahan rapat, diskusi, seminar, dan lain-lain. 8. PERLENGKAPAN KERJA : a. Ruangan dan Perlengapannya b. Alat Tulis Kantor c. Komputer dan Printer d. Alat Komunikasi e. Alat Transportasi 9. TANGGUNG JAWAB : a. Melaksanakan tugas dan fungsi Bagian Evaluasi sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan. b. Membina kedisiplinan dan dedikasi pegawai
c. Mengoreksi konsep-konsep hasil kerja bawahan dengan cepat dan benar d. Menyusun konsep rencana dan terlaksananya kegiatan bagian. 10. W E W E N A N G : a. Menjaga kerahasiaan jabatan dan data lain perlu dijaga kerahasiannya. b. Membagi,mengatur dan menentukan tugas-tugas. c.Menilai kerja bawahan d. Konsultasi dengan pejabat/istansi yang terkait. e.Mengoreksi konsep hasil kerja bawahan 11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG : a. Kepala Subbagian Evaluasi I b. Kepala Subbagian Evaluasi II c.Kepala Subbagian Evaluasi III 12. HUBUNGAN KERJA : NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
- Karo Biro Lingkup Setjen Kepala Pusat lingkup Setjen Kepala Bagian lingkup Biro Perencanaan Kepala Bagian Evaluasi l Kepala UPT lingkup Kementerian Kehutanan Kementerian kehutanan. Kementerian kehutanan Setjen Kementerian kehutanan Kementerian Kehutanan Kementerian Kehutanan Konsultasi,koordinasi dan informasi Konsultasi,koordinasi dan informasi Konsultasi,koordinasi dan informasi Konsultasi,koordinasi dan informasi Konsultasi,koordinasi dan informasi
- KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah) 14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA : Tidak ada 15. SYARAT JABATAN : a. Pendidikan : Sarjana b. Kursus Pelatihan Penjejangan : DIKLATPIM III Teknis :
- Komputer
- Bahasa Inggris c. Bakat : G, V d. Kemampuan khusus :
- e. Kondisi Fisik : Sehat jasmani dan rohani f. Pangkat minimum : Pembina (IV/a)
- INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
- NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN EVALUASI I
- KODE JABATAN :
- UNIT ORGANISASI : BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
- TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
- URAIAN TUGAS : a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan kegiatan Subbagian Evaluasi I di bidang penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja dan pelapoaran akuntabilitas, laporan di lingkungan Sekretariat Jenderal, pidato kenegaraan, laporan sidang kabinet dan rapat koordinasi pimpinan bidang perekonomian, sebagai acuan pelaksanaan kerja. b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja dan pelaporan akuntabilitas, laporan di lingkungan Sekretariat Jenderal, pidato kenegaraan, laporan sidang kabinet dan rapat koordinasi pimpinan bidang perekonomian, sebagai dasar pelaksanaan kerja. c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penataan sistem penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja dan pelaporan akuntabilitas, laporan di lingkungan Sekretariat Jenderal, pidato kenegaraan, laporan sidang kabinet dan rapat koordinasi pimpinan bidang perekonomian, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat. d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja dan pelapoaran akuntabilitas, laporan di lingkungan Sekretariat Jenderal, pidato kenegaraan, laporan sidang kabinet dan rapat koordinasi pimpinan bidang perekonomian, sebagai dasar kerja bawahan. e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentu konditenya. f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja dan pelapoaran akuntabilitas, laporan di lingkungan Sekretariat Jenderal, pidato kenegaraan, laporan Melakukan penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja dan pelapoaran akuntabilitas, laporan di lingkungan Sekretariat Jenderal, pidato kenegaraan, laporan sidang kabinet dan rapat koordinasi pimpinan bidang perekonomian.
sidang kabinet dan rapat koordinasi pimpinan bidang perekonomian, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan. g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja dan pelapoaran akuntabilitas, laporan di lingkungan Sekretariat Jenderal, pidato kenegaraan, laporan sidang kabinet dan rapat koordinasi pimpinan bidang perekonomian, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang. h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Evaluasi I sebagai bahan evaluasi atasan. 6. HASIL KERJA : a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian b. Telaahan dan konsep surat dan nota dinas. c. Net konsep Surat dan Nota Dinas. d. Net konsep pedoman/petunjuk teknis Evaluasi. e. Konsep surat tanggapan khusus yang berkaitan dengan bagian. f. Hasil evaluasi pelaksanaan Bagian Evaluasi g. Laporan bulanan dan tahunan Sub Bagian Evaluasi. h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait. i. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan. 7. BAHAN KERJA ; a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian. b. Uraian tugas jabatan Subbagian. c. Pedoman – pedoman. d. Bahan – bahan dan undangan rapat. e. Petunjuk pimpinan f. Data analis. 8. PERLENGKAPAN KERJA : a. Ruangan dan Perlengkapannya b. Alat tulis kantor. c. Komputer dan printer d. Alat komunikasi e. Alat transportasi 9. TANGGUNG JAWAB : a. Terselenggaranya tugas Subbagian. b. Terkoordinasinya tugas – tugas bawahan. c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan lancar. d. Dedikasi loyalitas/pembinaan bawahan. e. Menilai kerja bawahan.
f. Kelancaran, kejelasan laporan. g. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja. 10. W E W E N A N G : a. Membagi dan mengatur tugas – tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan. b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu. c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu. d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait. 11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG: a. Penelaah dan penyaji bahan evaluasi I b. Pengumpul dan pengolah bahan evaluasi I 12. HUBUNGAN KERJA : NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
- Kabag Evaluasi Para kepala Subbagian Biro Perencanaan Setjen Biro Perencanaan Setjen Konsultasi dan informasi Konsultasidan informasi
- KONDISI TEMPAT KERJA : Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
- KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA : Tidak ada
- SYARAT JABATAN : a. Pendidikan : Sarjana b. Kursus Pelatihan Penjejangan : DIKLATPIM IV Pelatihan Teknis : c. Bakat : G,V
d. Kemampuan khusus : - e. kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani. f. Pangkat Minimum : Penata (III/c) 16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
- NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN EVALUASI II
- KODE JABATAN :
- UNIT ORGANISASI : BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
- TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
- URAIAN TUGAS : a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Evaluasi II di bidang penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja dan pelapoaran akuntabilitas, laporan di lingkungan Kementerian dan rapat koordinasi pimpinan bidang kesejahteraan rakyat, sebagai acuan pelaksanaan kerja. b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja dan pelapoaran akuntabilitas, laporan di lingkungan Kementerian dan rapat koordinasi pimpinan bidang kesejahteraan rakyat, sebagai dasar pelaksanaan kerja. c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja dan pelapoaran akuntabilitas, laporan di lingkungan Kementerian dan rapat koordinasi pimpinan bidang kesejahteraan rakyat, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat. d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja dan pelapoaran akuntabilitas, laporan di lingkungan Kementerian dan rapat koordinasi pimpinan bidang kesejahteraan rakyat, sebagai dasar kerja bawahan. e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya. f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja dan pelapoaran akuntabilitas, laporan di lingkungan Kementerian dan rapat koordinasi pimpinan bidang kesejahteraan rakyat, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan. g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja dan pelapoaran akuntabilitas, laporan di lingkungan Kementerian dan rapat koordinasi pimpinan bidang kesejahteraan rakyat, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang. Melakukan penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja dan pelapoaran akuntabilitas, laporan di lingkungan Kementerian dan rapat koordinasi pimpinan bidang kesejahteraan rakyat.
h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Evaluasi II sebagai bahan evaluasi atasan. 6. HASIL KERJA : a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian b. Telaahan dan konsep surat dan nota dinas. c.Net konsep Surat dan Nota Dinas. d. Net konsep pedoman/petunjuk teknis Evaluasi. e.Konsep surat tanggapan khusus yang berkaitan dengan bagian. f. Hasil evaluasi pelaksanaan Bagian Evaluasi g.Laporan bulanan dan tahunan Sub Bagian Evaluasi. h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait. i. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan. 7. BAHAN KERJA ; a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian. b. Uraian tugas jabatan Subbagian. c.Pedoman – pedoman. d. Bahan – bahan dan undangan rapat. e.Petunjuk pimpinan f. Data analis. 8. PERLENGKAPAN KERJA : a. Ruangan dan Perlengkapannya b. Alat tulis kantor. c. Komputer dan printer d. Alat komunikasi e. Alat transportasi 9. TANGGUNG JAWAB : a. Terselenggaranya tugas Subbagian. b. Terkoordinasinya tugas – tugas bawahan. c.Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan lancar. d. Dedikasi loyalitas/pembinaan bawahan. e.Menilai kerja bawahan. f. Kelancaran, kejelasan laporan. g.Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja. 10. W E W E N A N G : a. Membagi dan mengatur tugas – tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan. b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c.Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu. d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait. 11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG: a. Penelaah dan penyaji bahan evaluasi II b. Pengumpul dan pengolah bahan evaluasi II 12. HUBUNGAN KERJA : NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
- Kabag Evaluasi Para kepala Subbagian Biro Perencanaan Setjen Biro Perencanaan Setjen Konsultasi dan informasi Konsultasi dan informasi
- KONDISI TEMPAT KERJA : Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
- KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA : Tidak ada
- SYARAT JABATAN : a. Pendidikan : Sarjana b. Kurus Pelatihan Penjejangan : DIKLATPIM IV Teknis : c. Bakat : G,V d. Kemampuan khusus : - e. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani. f. Pangkat Minimum : Penata (III/c)
- INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
- NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN EVALUASI III
- KODE JABATAN :
- UNIT ORGANISASI : BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
- TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
- URAIAN TUGAS : a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Evaluasi III di bidang penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian serta evaluasi agenda program nasional, dan rapat koordinasi pimpinan bidang politik hukum dan keamanan, sebagai acuan pelaksanaan kerja. b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis dibidang penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian serta evaluasi agenda program nasional, dan rapat koordinasi pimpinan bidang politik hukum dan keamanan, sebagi dasar pelaksanaan kerja. c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian serta evaluasi agenda program nasional, dan rapat koordinasi pimpinan bidang politik hukum dan keamanan, sebagai dasar pelaksanaan kerja. d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian serta evaluasi agenda program nasional, dan rapat koordinasi pimpinan bidang politik hukum dan keamanan, sebagai dasar kerja bawahan. e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentu konditenya. f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian serta evaluasi agenda Melakukan penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian serta evaluasi agenda program nasional, dan rapat koordinasi pimpinan bidang politik hukum dan keamanan.
program nasional, dan rapat koordinasi pimpinan bidang politik hukum dan keamanan, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan. g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian serta evaluasi agenda program nasional, dan rapat koordinasi pimpinan bidang politik hukum dan keamanan, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang. h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Evaluasi III sebagai bahan evaluasi atasan. 6. HASIL KERJA : a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian b. Telaahan dan konsep surat dan nota dinas. c. Net konsep Surat dan Nota Dinas. d. Net konsep pedoman/petunjuk teknis Evaluasi. e. Konsep surat tanggapan khusus yang berkaitan dengan bagian. f. Hasil evaluasi pelaksanaan Bagian Evaluasi g. Laporan bulanan dan tahunan Sub Bagian Evaluasi. h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait. i. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan. 7. BAHAN KERJA ; a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian. b. Uraian tugas jabatan Subbagian. c. Pedoman – pedoman. d. Bahan – bahan dan undangan rapat. e. Petunjuk pimpinan f. Data analis. 8. PERLENGKAPAN KERJA : a. Ruangan dan Perlengkapannya b. Alat tulis kantor. c. Komputer dan printer d. Alat komunikasi e. Alat transportasi 9. TANGGUNG JAWAB : a. Terselenggaranya tugas Subbagian. b. Terkoordinasinya tugas – tugas bawahan. c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan lancar.
d. Dedikasi loyalitas/pembinaan bawahan. e. Menilai kerja bawahan. f. Kelancaran, kejelasan laporan. g. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja. 10. W E W E N A N G : a. Membagi dan mengatur tugas – tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan. b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu. c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu. d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait. 11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG: a. Penelaah dan penyaji bahan evaluasi III b. Pengumpul dan pengolah bahan evaluasi III 12. HUBUNGAN KERJA : NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
- Kabag Evaluasi Para kepala Subbagian Biro Perencanaan Setjen Biro Perencanaan Setjen Konsultasi dan informasi Konsultasi dan informasi
- KONDISI TEMPAT KERJA : Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
- KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA : Tidak ada
- SYARAT JABATAN : a. Pendidikan : Sarjana b. Kursus Pelatihan Penjejangan : DIKLATPIM IV Teknis :
c. Bakat : G,V d. Kemampuan khusus : - e. kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani. f. Pangkat Minimum : Penata (III/c) 16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
- NAMA JABATAN : KEPALA BAGIAN DATA DAN INFORMASI
- KODE JABATAN :
- UNIT ORGANISASI : BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
- TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
- URAIAN TUGAS : a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan di bidang penyiapan koordinasi data dan informasi di lingkungan kementerian, berdasarkan program kerja Biro Perencanaan serta menerapkan target yang akan dicapai, sebagai acuan kegiatan. b. Menyusun konsep rumusan kebijakan dibidang penyiapan koordinasi data dan informasi di lingkungan kementerian. c.Menyusun konsep evaluasi kebijakan dibidang penyiapan koordinasi data dan informasi dilingkungan kementerian, berdasarkan laporan dan informasi dari bawahan sebagai bahan masukan atasan dan perencanaan kegiatan yang akan datang. d. Membagi tugas kepada bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi surat yang berkaitan dengan penyiapan koordinasi data dan informasi dilingkungan kementerian. e.Menyelia pelaksanaan perkerjaan bagian data dan informasi dengan mengikuti perkembangan, agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu. f. Menilai pelaksanaan tugas sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentu konditenya. g.Melaporkan hasil kerja serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan dibidang penyiapan bahan koordinasi dan analisis data kementerian penyusunan statistik kementerian, serta penyiapan bahan koordinasi pengelolaan sistem informasi kehutanan, sebagai bahan evaluasi bagi atasan. h. Mengontrol pelaksanaan tugas bawahan dengan mengikuti perkembangan agar pelaksanaan perkerjaan dapat diselesaikan dengan benar dan tepat waktu.
- HASIL KERJA : a. Himpunan bahan pengelolaan data dan informasi Melaksanakan penyiapan Koordinasi pengelolaan data dan informasi di lingkungan Kementerian
b. Konsep rancangan pengelolaan data dan informasi. c.Evaluasi hasil pelaksanaan penyusunan data dan informasi d. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan. 7. BAHAN KERJA : a. Materi rancangan kegiatan Bagian data dan informasi. b. Disposisi atasan dan surat-surat masuk c.Konsep-konsep hasil kerja bawahan. d. Rencana dan realisasi kegiatan tahun berjalan e.Laporan, informasi dan saran dari bawahan f. Pedoman dan petunjuk mengenai pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan statistik kehutanan, pelaporan kementerian kehutanan, g.Organisasi dan tata hubungan 8. PERLENGKAPAN KERJA : a. Ruangan dan perlengkapannya b. Alat Tulis Kantor c.Komputer dan printer d. Alat komunikasi e.Alat transportasi 9. TANGGUNG JAWAB : a. Terselenggaranya tugas dan fungsi Bagian Data dan Informasi b. Terbinanya kedisiplinan dan dedikasi pegawai c.Kebenaran informasi dan laporan 10. W E W E N A N G : a. Menjaga kerahasiaan jabatan dan data lain b. Membagi, mengatur dan menentukan tugas-tugas tertentu c.Menilai kegunaan/manfaat kerjasama d. Menilai kerja bawahan e.Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait 11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG : a. Kepala Sub Bagian Pengumpulan dan Pengolahan Data b. Kepala Sub Bagian Statistik c.Kepala Sub Bagian Sistem Informasi. 12. HUBUNGAN KERJA : NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
Kepala Biro Biro Perencanaan Konsultasi dan
Perencanaan Para Kepala Sub Bagian Biro Perencanaan informasi Konsultasi dan informasi
KONDISI LINGKUNGAN KERJA : Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah)
KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA : Tidak ada
SYARAT JABATAN : a. Pendidikan : Sarjana b. Kursus Pelatihan Penjenjangan : Diklatpim TK III Teknis :
- c. Bakat : G, V d. Kemampuan khusus :
- e. Kondisi Fisik : Sehat jasmani dan rohani f. Pangkat minimum : Pembina (IV/a)
- INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN PENGUMPULAN DAN PENGOLAHAN DATA
KODE JABATAN :
UNIT ORGANISASI : BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
URAIAN TUGAS : a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan Sub Bagian pengumpulan dan Pengolahan Data di bidang penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data Kementerian, sebagai acuan pelaksanaan kerja. b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja. c.Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data Kementerian, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat. d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan. e.Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentu konditenya. f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data Kementerian, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan. g.Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data Kementerian, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang. h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Pengumpulan dan Pengolahan Data sebagai bahan evaluasi atasan. Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan analisis dan penyajian data Kementerian
HASIL KERJA : a. Rincian kegiatan dan jadwal pelaksanaan Sub Bagian Pengumpulan dan Pengolahan Data b. Distribusi tugas, petunjuk, bimbingan dan penilaian serta pengecekan pelaksanaan tugas bawahan. c.Koreksian dan atau perbaikan konsep hasil kerja bawahan. d. Konsep surat tanggapan khusus. e.Analisis sistem informasi f. Evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Pengumpulan dan Pengolahan Data g.Laporan dan informasi serta saran kepada atasan.
BAHAN KERJA ; a. Rencana dan realisasi kegiatan Sub Bagian Pengumpulan dan Pengolahan Data tahun berjalan. b. Disposisi atasan dan surat – surat masuk. c.Pelaksanaan tugas bawahan. d. Hasil kerja bawahan. e.Pedoman dan petunjuk penyusunan statistik kehutanan.
PERLENGKAPAN KERJA : a.Ruangan dan perlengkapannya b.Alat tulis kantor. c.Komputer dan printer d.Alat komunikasi e.Alat transportasi
TANGGUNG JAWAB : a. Terselenggaranya pengumpulan dan pengolahan data serta penyusunan statistik kehutanan dengan cepat, tepat dan akurat. b. Tersusunnya konsep surat tanggapan khusus dengan benar dan tepat waktu. c.Ketepatan penggunaan atau pemilihan sistem informasi. d. Kebenaran informasi dan laporan kepada atasan.
W E W E N A N G : a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan. b. Memberikan dan atau menolak memberikan sustu data tertentu c.Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut sustu tugas tertentu d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG : a. Penelaah dan penyaji data b. Pengumpul dan pengolah data
HUBUNGAN KERJA : NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
- Kepala Bagian Data dan Informasi Kepala Sub Bagian Statistik/Pengolahan Data Staff Kepala sub Bagian Lingkup Biro Perencanaan Biro Perencanaan Unit Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan BPS/PU Setjen Kementerian Kehutanan Koordinasi, konsultasi Melengkapi dan Konfirmasi Data Melengkapi/ menghimpun Data Koordinasi pelaksanaan tugas
KONDISI TEMPAT KERJA : Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA : Tidak ada
SYARAT JABATAN : a. Pendidikan : Sarjana b. Kursus Pelatihan Penjejangan : DIKLATPIM IV Teknis : c. Bakat : d. Kemampuan Khusus : e. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani.
f. Pangkat Minimum : Penata Muda (III/a) 16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
- NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN STATISTIK
- KODE JABATAN :
- UNIT ORGANISASI : BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
- TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
- URAIAN TUGAS : a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan Subbagian Statistik di bidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan statistik Kementerian, sebagai acuan pelaksanaan kerja . b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan statistik Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja. c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi penyusunan statistik Kementerian, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat. d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi penyusunan statistik Kementerian, sebagai dasar kerja bawahan. e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentu konditenya. f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi penyusunan statistik Kementerian, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan. g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan statistik Kementerian, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang. h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Statistik, sebagai bahan evaluasi atasan.
- HASIL KERJA : a. Rincian kegiatan dan jadwal pelaksanaan Sub Bagian Statistik b. Distribusi tugas, petunjuk, bimbingan dan penilaian serta pengecekan pelaksanaan tugas bawahan. Melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan statistik Kementerian
c.Koreksian dan atau perbaikan konsep hasil kerja bawahan. d. Konsep surat tanggapan khusus. e.Kajian hasil olahan dan analisis data f. Evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Statistik. g.Laporan dan informasi serta saran kepada atasan. 7. BAHAN KERJA ; a. Rencana dan realisasi kegiatan Sub Bagian Statistik tahun berjalan. b. Disposisi atasan dan surat – surat masuk. c.Pelaksanaan tugas bawahan. d. Hasil kerja bawahan. e.Olahan data kehutanan f. Pedoman dan petunjuk penyusunan statistik kehutanan. 8. PERLENGKAPAN KERJA : a.Ruangan dan perlengkapannya b.Alat tulis kantor. c.Komputer dan printer d.Alat komunikasi e.Alat transportasi 9. TANGGUNG JAWAB : a. Terselenggaranya pelaksanaan tugas-tugas danfungsi Sub Bagian Statistik kehutanan dengan cepat, tepat dan akurat. b. Kebenaran dan ketepatan koreksian konsep hasil kerja bawahan c.Kebenaran laporan informasi yang disampaikan kepada atasan d. Kebenaran konsep surat tanggapan 10. W E W E N A N G : a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu. c.Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu. d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait. 11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG: a. Penelaah dan penyaji bahan statistik b. Pengumpul dan pengolah data statistic
- HUBUNGAN KERJA : NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
- Kepala Bagian Data dan Informasi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lingkup Setjen Kasubdit/Kabid/Kasu bdin Bina Program. Biro Perencanaan Setjen Kemenhut Unit Kerja Eselon I, Kanwil, dinas Kehutanan, Pusdiklat Lingkup Kemenhut. Konsultasi data dan konsep statistik kehutanan. Koordinasi pelaksanaan tugas Konsultasi data perum/persero.
- KONDISI TEMPAT KERJA : Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
- KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA : Tidak ada
- SYARAT JABATAN : a. Pendidikan : Sarjana Kehutanan. b. Kursus Pelatihan Penjejangan : DIKLATPIM IV Teknis : c. Bakat : d. Kemamuan Khusus : e. Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani f. Pangkat : enata (III/c)
- INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
- NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN SISTEM INFORMASI
- KODE JABATAN :
- UNIT ORGANISASI : BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
- TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
- URAIAN TUGAS : a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Sistem Informasi di bidang penyiapan bahan koordinasi pengelolaan sistem informasi kehutanan, sebagai acuan pelaksanaan kerja. b. Pegumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi pengelolaan sistem informasi kehutanan, sebagai dasar pelaksanaan kerja. c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan sistem informasi kehutanan, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat. d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan sistem informasi kehutanan, sebagai dasar kerja bawahan. e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentu konditenya. f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi pengelolaan sistem informasi kehutanan, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan. g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi pengelolaan sistem informasi kehutanan, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang. h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Sistem Informasi, sebagai bahan evaluasi atasan.
- HASIL KERJA : a. Rincian kegiatan dan jadwal pelaksanaan Sub Bagian Sistem Informasi. b. Distribusi tugas, petunjuk, bimbingan dan penilaian serta pengecekan pelaksanaan tugas bawahan. Melakukan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan sistem informasi kehutanan
c. Koreksian dan atau perbaikan konsep hasil kerja bawahan. d. Konsep surat tanggapan khusus. e. Kajian hasil olahan dan analisis data f. Evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Sistem Informasi. g. Laporan dan informasi serta saran kepada atasan. 7. BAHAN KERJA ; a. Rencana dan realisasi kegiatan Sub Bagian Sistem Informasi tahun berjalan. b. Disposisi atasan dan surat – surat masuk. c. Pelaksanaan tugas bawahan. d. Hasil kerja bawahan. e. Olahan data kehutanan f. Pedoman dan petunjuk penyusunan Sistem Informasi kehutanan. 8. PERLENGKAPAN KERJA : a. Ruangan dan perlengkapannya b. Alat tulis kantor. c. Komputer dan printer d. Alat komunikasi e. Alat transportasi 9. TANGGUNG JAWAB : a. Terselenggaranya analisis data, penyusunan dan penyajian Sistem Informasi kehutanan dengan cepat, tepat dan akurat. b. Tersusunnya konsep surat tanggapan khusus dengan benar dan tepat waktu. c. Kebenaran pengolahan dan pengumpulan data. d. Kebenaran informasi dan laporan kepada atasan. 10. W E W E N A N G : a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan. b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu c. Amenjaga kerahasian baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait. 11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG: a. Penelaah dan penyaji bahan sistem informasi b. Pengumpul dan pengolah bahan sistem informasi 12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
Kepala Bagian Data dan Informasi Kasubdit / Kabid / Kasubdin Bina Program. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lingkup Biro dan Pusat Biro Perencanaan Unit Kerja Eselon I, Kanwil, dinas Kehutanan, Pusdiklat Lingkup Kemenhut. Setjen Kementerian Kehutanan. Konsultasi, koordinasi. Konsultasi, koordinasi. Koordinasi pelaksanaan tugas
KONDISI TEMPAT KERJA : Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA : Tidak ada
SYARAT JABATAN : a. Pendidikan : Sarjana Kehutanan. b. Kursus Pelatihan Penjejangan : DIKLATPIM IV Teknis : c. Bakat : d. Kemampuan khusus : e. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani. f. Pangkat Minimum : Penata (III/c) .
INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
- NAMA JABATAN : KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN
- KODE JABATAN :
- UNIT ORGANISASI : SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
- TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
- URAIAN TUGAS : a. Mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha dan pengelolaan system informasi kepegawaian di lingkungan kementerian kehutanan, agar dapat berjalan lancar dan tertib sesuai rencana kerja dan dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan. b. Merumuskan kebijakan di bidang urusan koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha dan pengelolaan system informasi kepegawaian dilingkungan kementerian kehutanan, sebagai pedoman kerja dalam pelaksanaan tugas. c. Mengevaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha dan pengelolaan system informasi kepegawaian dilingkungan kementerian kehutanan, baik yang sudah maupun yang sedang dan belum dilaksanakan berdasarkan laporan dari masing-masing bagian dengan memeriksa hasil kerja yang telah dicapai dan untuk menata kembali mekanisme kerja kepegawaian. d. Menyusun rencana dan program kerja biro kepegawaian sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dedikasi Biro Kepegawaian, sesuai tugas dan fungsinya, serta kebijakan-kebijakan sekretaris Jenderal di bidang koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha dan pengelolaan system informasi kepegawaian dilingkungan kementerian kehutanan, berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kebijakan teknis yang telah ditetapkan sebagai bahan pedoman dan dasar pembinaan pelaksanaanya. e. Pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha dan pengelolaan system informasi kepegawaian dilingkungan kementerian kehutanan, sebagai pedoman kerja dalam pelaksanaan tugas. Melaksanakan koordinasi, Pembinaan, Perencanaan, Pengembangan, Tata Usaha dan pengelolaan sistem informasi Kepegawaian di lingkungan Kementerian Kehutanan.
f. Mengarahkan bawahan dibidang koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha dan pengelolaan system informasi kepegawaian dilingkungan kementerian kehutanan, supaya semua tugas terbagi habis dan dapat terlaksana dengan baik selesai tepat pada waktunya. g. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha dan pengelolaan system informasi kepegawaian dilingkungan kementerian kehutanan, untuk menunjang kelancaran pelaksanaan dan penyelesaian tugas dan keberhasilan pencapaian program kerja Biro kepegawaian. h. Menilai pelaksanaan tugas bawahan yang berkaitan dengan koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha dan pengelolaan system informasi kepegawaian dilingkungan kementerian kehutanan, dengan memeriksa dan meneliti kebenaran isi serta relevansinya untuk disampaikan kepada pimpinan kementerian, pimpinan pusat atau daerah atau pihak-pihak tertentu. i. Membina para pegawai Biro Kepegawaian sesuai dengan koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha dan pengelolaan system informasi kepegawaian dilingkungan kementerian kehutanan, sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dedikasi dan loyalitas pegawai dalam melaksanakan tugasnya. j. Melaporkan hasil kerja kepada pimpinan kementerian tentang pelaksanaan dan penyelesaian tugas biro kepegawaian sesuai dengan koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha dan pengelolaan system informasi kepegawaian dilingkungan kementerian kehutanan, untuk mendapatkan koreksi dan tanggapan lebih lanjut. k. Pengendalian Manajemen intern dibidang koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha dan pengelolaan system informasi kepegawaian dilingkungan kementerian kehutanan. l. Pembinaan dan pengembangan pegawai di lingkungan kementerian m. Mengadakan dan memimpin rapat berkala lingkup Biro Kepegawaian setiap bulan untuk mengetahui kemajuan dan realisasi pelaksanaan tugas koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha dan pengelolaan system informasi kepegawaian dilingkungan kementerian kehutanan, serta permasalahan yang dihadapi guna mencari pemecahannya. 6. HASIL KERJA : a. Rencana dan program kerja kepala Biro Kepegawaian. b. Koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Biro Kepegawaian. c. Distribusi tugas dan disposisi surat sesuai tugas dan fungsinya masing- masing.
d. Peningkatan disiplin, tanggung jawab, dedikasi dan loyalitas para pegawai. e. Hasil rumusan dan pelaksanaan kebijaksanaan Menteri di bidang kepegawaian. f. Koreksian dan net surat dan nota dinas, surat tanggapan, laporan, surat keluar atau hal yang berkaitan dengan tugas Biro Kepegawaian. g. Koreksian dan pengesahan laporan hasil penyusunan rencana dan pengembangan kepegawaian, penyiapan mutasi pegawai, pelaksanaan tata usaha kepegawaian
dan pelaksanaan administrasi jabatan fungsional h. Koreksian dan pengesahan laporan hasil pembinaan dan pengembangan kepegawaian. 7. BAHAN KERJA : a. Rencana dan Program kerja Sekretariat Jenderal. b. Disposisi, arah dan petunjuk Sekretariat Jenderal. c. Kebijakan teknis dan Intruksi Sekretariat Jenderal. d. Materi peraturan perundang-undangan dan keputusan Menteri di Bidang Kepegawaian e. Rumusan tugas, misi dan fungsi Biro Kepegawaian f. Uraian tugas jabatan lingkup Biro Kepegawaian g. Materi Surat masuk h. Konsep-konsep dan laporan penyusunan koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha dan pengelolaan system informasi kepegawaian dilingkungan kementerian kehutanan. i. Biodata pegawai lingkup Biro Kepegawaian beserta kelengkapannya. 8. PERLENGKAPAN KERJA : a. Ruang Kerja dan Perlengkapan b. Alat Tulis Kantor c.Komputer dan Printer d. Alat Komunikasi e.Alat transportasi 9. TANGGUNG JAWAB : a. Kelancaran, ketertiban dan ketepatan waktu penyelesaian tugas. b. Kebenaran dan ketepatan rencan dan program Biro Kepegawaian c. Pembinaan dan Peningkatan disiplin, tanggung jawab, dedikasi dan loyalitas bawahan. d. Membina kerjasama yang baik dan singkronisasi tugas di dalam koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha dan pengelolaan system informasi kepegawaian dilingkungan kementerian kehutanan.
e. Kelancaran dan ketertiban urusan tata usaha Biro Kepegawaian f. Kelancaran dan kontinuitas rapat berkala lingkup Biro Kepegawaian. 10. W E W E N A N G : a. Menyusun rencana dan program Biro Kepegawaian b. Membimbing dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan c. Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha dan pengelolaan system informasi kepegawaian dilingkungan kementerian kehutanan. d. Membina dan menegur bawahan yang kurang disiplin, e. Menilai, memeriksa surat dan laporan yang berkaitan dengan tugas misi dan fungsi Biro Kepegawaian f. Merumuskan bahan dan melaksanakan kebijaksanaan Menteri kehutanan di Bidang Kepegawaian g. Mengoreksi dan mengesahkan penyusunan koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha dan pengelolaan system informasi kepegawaian dilingkungan kementerian kehutanan. 11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG : a. Kepala Bagian Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian. b. Kepala Bagian Mutasi Kepegawaian c. Kepala Bagian Tata Usaha Kepegawaian d. Kepala Bagian Administrasi Jabatan Fungsional 12. HUBUNGAN KERJA : NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
- Sekretaris Jenderal Pejabat Eselon II Kepala Dinas Kehutanan Dati I Pejabat Eselon I dan II Setjen Kementerian Kehutanan PEMDA Kementerian dan LPND Terkait Konsultasi, Konsultasi, koordinasi Konsultasi, koordinasi Konsultasi, Koordinasi
KONDISI LINGKUNGAN KERJA : Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
SYARAT JABATAN : a. Pendidikan : Sarjana (S1) b. Kursus Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM II Teknik : 1. Manajemen SDM
- c. Bakat : G, Q, V d. Kemampuan Khusus : e. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani f. Pangkat Minimum : Pembia Utama Muda /IV/c
INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
- NAMA JABATAN : KEPALA BAGIAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KEPEGAWAIAN
- KODE JABATAN :
- UNIT ORGANISASI : BIRO KEPEGAWAI SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
- TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
- URAIAN TUGAS : a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan di bidang Penyusunan rencana dan program kepegawaian, Penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai dan pengembangan kepegawaian, berdasarkan program kerja Biro kepegawaian serta menerapkan target yang akan dicapai, sebagai bahan acuan kegiatan. b. Menyusun konsep rumusan kebijakan di bidang Penyusunan rencana dan program kepegawaian, Penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai dan pengembangan kepegawaian. c.Menyusun konsep evaluasi kebijakan di bidang Penyusunan rencana dan program kepegawaian, Penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan, serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai dan pengembangan kepegawaian, berdasarkan laporan dan informasi dari bawahan sebagai bahan masukan atasan dan perencanaan kegiatan yang akan datang. d. Membagi tugas kepada bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi surat yang berkaitan dengan penyusunan rencana, program, serta evaluasi dan pelaporan kepegawaian dan penyiapan bahan koordinasi dan pengembangan sistem penilaian kompetensi, pengembangan karier, analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai (hasil kerja bawahan) agar diperoleh hasil yang benar dan tepat. e.Menyelia pelaksanaan perkerjaan Bagian Perencanaan dan Pengembangan pegawai dengan mengikuti perkembangan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu. f. Menilai pelaksanaan tugas sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya. Melaksanakan Penyusunan rencana dan program kepegawaian, Penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai dan pengembangan kepegawaian.
g.Melaporkan hasil kerja serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan penyusunan rencana, program, serta evaluasi dan pelaporan kepegawaian dan penyiapan bahan koordinasi dan pengembangan sistem penilaian kompetensi, pengembangan karier, analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai (hasil kerja bawahan) agar diperoleh hasil yang benar dan tepat, sebagai bahan evaluasi bagi atasan. h. Mengontrol pelaksanaan perkerjaan bawahan dengan mengikuti perkembangan agar perlaksanaan perkerjaan dapat diselesaikan dengan benar dan tepat waktu. 6. HASIL KERJA : a. Rencana dan jadwal kegiatan Bagian Perencanaan dan pengembangan Pegawai b. Disposisi surat ke bawahan c.Net konsep surat dan nota dinas d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis Bagian Perencanaan dan pengembangan Pegawai e.Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Bagian Perencanaan dan pengembangan Pegawai. f. Hasil evaluasi pelaksanaan Bagian Perencanaan dan pengembangan Pegawai g.Laporan bulanan dan tahunan Bagian Tata Usaha Kepegawain . h. Laporan hasil rapat diskusi dan seminar serta kerja sama dengan instansi lain. 7. BAHAN KERJA : a. Rencana dan realisasi kegiatan Bagian Perencanaan dan pengembangan Pegawai b. Pedoman dan petunjuk teknis, disposisi dan surat-surat masuk. c.Konsep-konsep hasil kerja bawahan d. Rencana dan realisasi kegiatan tahun berjalan e.Laporan informasi dan saran dari bawahan f. Pedoman dan petunjuk pengumpulan dan pengolahan data g.Pelaporan Kementerian Kehutanan 8. PERLENGKAPAN KERJA : a. Ruang Kerja dan Perlengkapan b. Komputer dan Printer c.Alat Komunikasi d. Alat transportasi
TANGGUNG JAWAB : a. Terselenggaranya tugas dan fungsi Bagian Perencanaan dan pengembangan Pegawai sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan. b. Terbinanya kedisiplinan dan dedikasi pegawai c.Terkoreksinya konsep-konsep hasil kerja bawahan dengan cepat dan benar. d. Kebenaran dan kelancaran hasil evaluasi dan laporan serta informasi yang disampaikan kepada atasan. e.Tersusunnya konsep dan naskah pegawai, pengelolaan data, informasi dan penyusunan statistik kepegawai serta daftar urut kepangkatan, penyiapan penetapan hukuman disiplin serta pengelolaan urusan kesejahteraan pegawai, administrasi mutasi, pengangkatan, kepangkatan, mutasi jabatan, serta pemberhentian dan pemensiunan.
W E W E N A N G : a. Menjaga kerahasiaan jabatan dan lain-lain b. Membagi, mengatur dan menentukan tugas-tugas tertentu c.Menilai Kerja bawahan d. Konsultasi dengan pejabatan/instansi terkait e. Mengoreksi konsep hasil kerja bawahan sesuai dengan pedoman dan petunjuk yang telah ditetapkan.
NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG : a. Kepala Sub Bagian Rencana Formasi dan Pengadaan b. Kepala Sub Bagian Rencana Karier c.Kepala Sub Bagian Pengembangan Kepegawaian
HUBUNGAN KERJA : NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
Kepala Biro Kepegawaian Pejabat Eselon III Pejabat Eselon III Setjen Kementerian Kehutanan Kementerian Kehutanan Kementerian dan LPND terkait, Badan Penyuluhan dan Konsultasi, Konsultasi, Koordinasi Konsultasi, Informasi
Direktur Perencanaan dan Standarisasi Jabatan (BKN) Pengembangan SDM Kementerian, dan LPNS terkait (BKN, LAN & MENPAN) Koordinasi, Konsultasi
KONDISI LINGKUNGAN KERJA : Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
SYARAT JABATAN : a. Pendidikan : Sarjana (S1) b. Kursus Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM IV Pelatihan Teknik : 1. Manajemen SDM
- c. Bakat : G, V d. Kemampuan Khusus : e. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani f. Pangkat Minimum : Pembina Utama Muda - IV/a
INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
- NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN RENCANA FORMASI DAN PENGADAAN
- KODE JABATAN :
- UNIT ORGANISASI : BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
- TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
- URAIAN TUGAS : a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Rencana Formasi dan Pengadaan di bidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program kepegawaian, rencana pengadaan penempatan dan pembekalan calon pegawai, dan pemantauan pasca penempatan pegawai, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja. b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program kepegawaian, rencana pengadaan penempatan dan pembekalan calon pegawai, dan pemantauan pasca penempatan pegawai, sebagai dasar pelaksanaan kerja. c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program kepegawaian, rencana pengadaan penempatan dan pembekalan calon pegawai, dan pamantauan pasca penempatan pegawai, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat. d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program kepegawaian, rencana pengadaan penempatan dan pembekalan calon pegawai, dan pemantauan pasca penempatan pegawai, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan. e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya. f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program kepegawaian, rencana pengadaan penempatan dan pembekalan calon pegawai, dan pemantauan pasca penempatan pegawai, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan. Melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program kepegawaian, rencana pengadaan penempatan dan pembekalan calon pegawai, dan pemantauan pasca penempatan pegawai.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program kepegawaian, rencana pengadaan penempatan dan pembekalan calon pegawai, dan pamantauan pasca penempatan pegawai, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang. h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Rencana Formasi dan Pengadaan, sebagai bahan evaluasi bagi atasan. 6. HASIL KERJA : a. Rencana dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas subbagian. b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat. c. Net konsep surat dan nota dinas d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis subagian Rencana dan Program Kepegawaian e. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Bagian f. Hasil evaluasi pelaksanaan Subbagian Rencana dan Program Kepegawaian g. Laporan bulanan dan tahunan Subbagian Rencana dan Program Kepegawaian. h. Laporan hasil rapat diskusi dan seminar serta kerja sama dengan instansi lain. i. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan 7. BAHAN KERJA : a. Rumusan tugas dan fungsi subbagian b. Uraian tugas jabatan subbagian c. Pedoman-pedoman d. Bahan-bahan dan udangan rapat e. Petunjuk pimpinan f. Data analis 8. PERLENGKAPAN KERJA : a. Ruang Kerja dan Perlengkapan b. Komputer dan Printer c. Alat Komunikasi d. Alat transportasi 9. TANGGUNG JAWAB : a. Terselenggaranya tugas Subbagian b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan e. Menilai kerja bawahan
f. Kelancaran, kejelasan penyusunan program kepegawaian g. Aktulisasi dan akurasi data hasil kerja. 10. W E W E N A N G : a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan. b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu c. Menjaga kerahasian baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait 11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG : a. Penelaah Data Rencana, Program dan Evaluasi Pelaporan Kepegawaian b. Penelaah Rencana Formasi, Pengadaan dan Penempatan Calon Pegawai c. Pengolah Data Rencana Formasi Anggaran dan Pelaporan d. Penata Usaha e. Fungsional tertentu 12. HUBUNGAN KERJA : NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
- Kabag Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Para Kepala Subbagian Kepala Bagian Program dan Anggaran Kasubag Formasi Biro Kepegawaian Setjen Biro Kepegawaian Setjen Biro Perencanaan BKN Konsultasi, Informasi Konsultasi, Informasi Konsultasi Konsultasi
KONDISI LINGKUNGAN KERJA : Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
SYARAT JABATAN : a. Pendidikan : Sarjana (S1) b. Kursus Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM TK IV pelatihan Teknik : 1. Administrasi Kepegawaian
Perencanaan SDM c. Bakat : G, V d. Kemampuan Khusus : e. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani f. Pangkat Minimum : Pembina Utama Muda - IV/a
INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
- NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN RENCANA KARIER
- KODE JABATAN :
- UNIT ORGANISASI : BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
- TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
- URAIAN TUGAS : a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Rencana Karier di bidang penyiapan bahan koordinasi pengembangan karier, pengembangan standar kompetensi kepegawaian serta penyelenggaraan Personal Assessment Center (PAC), sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja. b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi pengembangan karier, pengembangan standar kompetensi kerja kepegawaian serta penyelenggaraan Personal Assessment Center (PAC), sebagai dasar pelaksanaan kerja. c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pengembangan karier, pengembangan standar kompetensi kerja kepegawaian serta penyelenggaraan Personal Assessment Center (PAC), agar diperoleh hasil yang benar dan tepat. d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pengembangan karier, pengembangan standar kompetensi kerja kepegawaian serta penyelenggaraan Personal Assessment Center (PAC), sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan. . e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya. f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi pengembangan karier, pengembangan standar kompetensi kerja kepegawaian serta penyelenggaraan Personal Assessment Center (PAC). Agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan. g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan dibidang penyiapan bahan koordinasi pengembangan karier, pengembangan standar kompetensi kerja kepegawaian serta penyelenggaraan Personal Assessment Center (PAC), dengan memeriksa hasil tugas bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang. Melakukan penyiapan bahan koordinasi pengembangan karier, pengembangan standar kompetensi kerja kepegawaian serta penyelenggaraan Personal Assessment Center (PAC).
h. Melaporkan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Karier Pagawai sebagai bahan evaluasi bagi atasan. 6. HASIL KERJA : a. Rician dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas subbagian. b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat. c. Net konsep surat dan nota dinas d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis subbagian Karier Pagawai Pegawai Kepegawaian e. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Bagian f. Hasil evaluasi pelaksanaan Subbagian Karier Pagawai g. Laporan bulanan dan tahunan Subbagian Karier Pagawai. h. Laporan hasil rapat diskusi dan seminar serta kerja sama dengan instansi lain. i. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan 7. BAHAN KERJA : a. Rumusan tugas dan fungsi subbagian b. Uraian tugas jabatan subbagian c. Pedoman-pedoman d. Bahan-bahan dan udangan rapat e. Petunjuk pimpinan f. Data analis 8. PERLENGKAPAN KERJA : a. Ruang Kerja dan Perlengkapan b. Komputer dan Printer c. Alat Komunikasi d. Alat transportasi 9. TANGGUNG JAWAB : a. Terselenggaranya tugas Subbagian b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan e. Menilai kerja bawahan f. Kelancaran, kejelasan penyusunan program kepegawaian g. Aktulisasi dan akurasi data hasil kerja. 10. W E W E N A N G : a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan. b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
c. Menjaga kerahasian baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait 11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG : a. Penelaah Bahan Penilaian Kompetensi Pegawai b. Penelaah Rencana Karier dan Kebutuhan Diklat Pegawai c. Penelaah Bahan Kompetensi dan Assessment d. Pengolah Bahan Kompetensi dan Assessment e. Fungsional tertentu 12. HUBUNGAN KERJA : NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
- Kabag Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Pera Kepala Sub Bagian Biro Kepegawaian Setjen Biro Kepegawaian Setjen Konsultasi, Informasi Konsultasi, Koordinasi
KONDISI LINGKUNGAN KERJA : Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA : -
SYARAT JABATAN : a. Pendidikan : Sarjana (Sarjana Hukum) b. Kursus Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM IV Teknik : 1. Administarasi Kepegawaian
Manajemen SDM c. Bakat : G, V d. Kemampuan Khusus : e. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani f. Pangkat Minimum : Penata - III/c
INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN PENGEMBANGAN KEPEGAWAIAN
KODE JABATAN :
UNIT ORGANISASI : BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
URAIAN TUGAS : a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Pengembangan Pegawai di bidang Penyiapan bahan penyusunan rencana pengembangan pegawai penyelenggaraan ujian dinas, dan ujian penyesuaian ijasah, sebagai acuan pelaksanaan kerja. b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang Penyiapan bahan penyusunan rencana pengembangan pegawai penyelenggaraan ujian dinas, dan ujian penyesuaian ijasah, sebagai dasar pelaksanaan. c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penataan sistem Penyiapan bahan penyusunan rencana pengembangan pegawai penyelenggara ujian dinas, dan ujian penyesuaian ijasah, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat. d. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Penyiapan bahan penyusunan rencana pengembangan pegawai penyelenggaraan ujian dinas, dan ujian penyesuaian ijasah, sebagi dasar pelaksanaan kerja bawahan. e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya. f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka Penyiapan bahan penyusunan rencana pengembangan pegawai penyelenggaraan ujian dinas, dan ujian penyesuaian ijasah, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan. g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang Penyiapan bahan penyusunan rencana pengembangan pegawai penyelenggaraan ujian dinas, dan ujian penyesuaian ijasah, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang. h. Melaporkan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas subbagian Pengembangan kepegawaian sebagai bahan evaluasi bagi atasan. Melakukan Penyiapan bahan penyusunan rencana pengembangan pegawai penyelenggaraan ujian dinas, dan ujian penyesuaian ijasah
HASIL KERJA : a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas subbagian. b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat. c. Net konsep surat dan nota dinas d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis subagian Pengembangan Pegawai e. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Bagian f. Hasil evaluasi pelaksanaan Subbagian Pengembangan Pegawai g. Laporan bulanan dan tahunan Subbagian Pengembangan Pegawai. h. Laporan hasil rapat diskusi dan seminar serta kerja sama dengan instansi lain.
BAHAN KERJA : a. Rumusan tugas dan fungsi subbagian b. Uraian tugas jabatan subbagian c. Pedoman-pedoman d. Bahan-bahan dan udangan rapat e. Petunjuk pimpinan f. Data analis
PERLENGKAPAN KERJA : a. Ruang Kerja dan Perlengkapan b. Komputer dan Printer c. Alat Komunikasi d. Alat transportasi
TANGGUNG JAWAB : a. Terselenggaranya tugas Subbagian b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan e. Menilai kerja bawahan f. Kelancaran, kejelasan penyusunan program kepegawaian g. Aktulisasi dan akurasi data hasil kerja.
W E W E N A N G : a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan. b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu. c. Menjaga kerahasian baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu. d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG : a. Penelaah Data Ujian Dinas
b. Penelaah Bahan Pengembangan SDM c. Pengolah Bahan/Ijin Tugas Belajar d. Pengolah Data Diklat Prajabatan, Fungsional dan Teknis e. Penata Usaha 12. HUBUNGAN KERJA : NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
- Kabag Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Para Kepala Sub Bagian Kasubdit Penilaian Diklat Aparatur Kasubdit Bidang SPIMNAS Biro Kepegawaian Setjen Biro Kepegawaian Setjen LAN LAN Konsultasi dan Inforamsi Konsultasi, Koordinasi Konsultasi Konsultasi
- KONDISI LINGKUNGAN KERJA : Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
- KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
- SYARAT JABATAN : a. Pendidikan : Sarjana (S1) b. Kursus Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM IV Pelatihan Teknik : 1. Komputer
- Kearsipan
- Manajemen Keuangan c. Bakat : G, V
d. Kemampuan Khusus : e. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani f. Pangkat Minimum : Penata - III/c 16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
NAMA JABATAN : KEPALA BAGIAN MUTASI KEPEGAWAIAN
KODE JABATAN :
UNIT ORGANISASI : BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
URAIAN TUGAS : a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi, mutasi, Pengangkatan, kepangkatan, dan pemberhentian serta pemensiunan pegawai. berdasarkan program kerja Biro kepegawaian serta menerapkan target yang akan dicapai, sebagai bahan acuan kegiatan. b. Menyusun konsep kebijakan di bidang penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi, mutasi, Pengangkatan, kepangkatan, dan pemberhentian serta pemensiunan pegawai. c. Menyusun konsep evaluasi kebijakan di bidang penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi, mutasi, Pengangkatan, kepangkatan, dan pemberhentian serta pemensiunan pegawai, berdasarkan laporan dan informasi dari bawahan sebagai bahan masukan atasan dan perencanaan kegiatan yang akan datang. d. Membagi tugas kepada bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi surat yang berkaitan dengan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi kepangkatan, administrasi ahli jabatan dan pemindahan pegawai, serta pelaksanaan administrasi pengangkatan, pemberhentian dan pemensiunan pegawai. e. Menyelia pelaksanaan perkerjaan Bagian Mutasi Kepegawaian dengan mengikuti perkembangan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu. f. Menilai pelaksanaan tugas sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditennya. g. Melaporkan hasil kerja serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi, mutasi, Pengangkatan, kepangkatan, dan pemberhentian serta pemensiunan pegawai. Sebagai bahan evaluasi bagi atasan. h. Mengontrol pelaksanaan perkerjaan bawahan dengan mengikuti perkembangan agar perlaksanaan perkerjaan dapat diselesaikan dengan benar dan tepat waktu. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi, mutasi, Pengangkatan, kepangkatan, dan pemberhentian serta pemensiunan pegawai.
HASIL KERJA : a. Rencana dan jadwal kegiatan Bagian Mutasi Kepegawaian. b. Disposisi surat ke bawahan. c. Net konsep surat dan nota dinas. d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis Bagian Mutasi Kepegawaian e. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Bagian Mutasi Kepegawaian. f. Nota usul BKN, surat keputusan dan petikan surat keputusan menyangkut mutasi kepegawaian untuk jenjang kepangkatan dan jenjang yang ditentukan. g. Hasil evaluasi pelaksanaan Bagian Mutasi Kepegawaian. h. Laporan bulanan dan tahunan Bagian Tata Usaha Kepegawain . i. Laporan hasil rapat diskusi dan seminar serta kerja sama dengan instansi lain.
BAHAN KERJA : a. Rencana dan realisasi kegiatan Bagian Mutasi Kepegawaian. b. Pedoman dan petunjuk teknis, disposisi dan surat-surat masuk. c. Konsep-konsep hasil kerja bawahan. d. Rencana dan realisasi kegiatan tahun berjalan. e. Laporan informasi dan saran dari bawahan. f. Pedoman dan petunjuk pengumpulan dan pengolahan data. g. Pelaporan Kementerian Kehutanan
PERLENGKAPAN KERJA : a. Ruang Kerja dan Perlengkapan b. Komputer dan Printer c. Alat Komunikasi d. Alat transportasi
TANGGUNG JAWAB : a. Terselenggaranya tugas dan fungsi Bagian Mutasi Kepegawaian sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan. b. Terbinanya kedisiplinan dan dedikasi pegawai. c. Terkoreksinya konsep-konsep hasil kerja bawahan dengan cepat dan benar. d. Kebenaran dan kelancaran hasil evaluasi dan laporan serta informasi yang disampaikan kepada atasan. e. Tersusunnya konsep dan naskah, administrasi mutasi, pengangkatan, kepangkatan, dan pemberhentian serta pemensiunan pegawai.
f. Kebenaran nota usulan BKN, surat keputusan dan petikan surat keputusan Mutasi Kepegawaian yang ditandatangani Kepala Bagian Mutasi Kepegawaian. 10. W E W E N A N G : a. Menjaga kerahasiaan jabatan dan lain-lain. b. Membagi, mengatur dan menentukan tugas-tugas tertentu. c. Menilai Kerja bawahan. d. Konsultasi dengan pejabat/instansi terkait. e. Mengoreksi konsep hasil kerja bawahan sesuai dengan pedoman dan petunjuk yang telah ditetapkan. 11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG : a. Kepala Sub Bagian Kepangkatan b. Kepala Sub Bagian Mutasi Jabatan c. Kepala Sub Bagian Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai 12. HUBUNGAN KERJA : NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
- Kepala Biro Kepegawaian Pejabat Eselon III Setjen Kementerian Kehutanan Kementerian dan LPND Terkait Konsultasi, Konsultasi, Koordinasi
- KONDISI LINGKUNGAN KERJA : Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
- KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
- SYARAT JABATAN : a. Pendidikan : Sarjana (S1) b. Kursus Pelatihan : Penjenjangan : DIKLATPIM IV Teknik : 1.
c. Bakat : G, V d. Kemampuan Khusus : e. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani f. Pangkat Minimum : Pembina - IV/a 16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
- NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN KEPANGKATAN
- KODE JABATAN :
- UNIT ORGANISASI : BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
- TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
- URAIAN TUGAS : a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Kepangkatan di bidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi kenaikan pangkat dan urusan kepangkatan, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja. b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi kenaikan pangkat dan urusan kepangkatan, sebagai dasar pelaksanaan kerja. c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan dan koordinasi administrasi kenaikan pangkat dan urusan kepangkatan, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat. d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi administrasi kenaikan pangkat dan urusan kepangkatan, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan. e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan dalam rangka penyiapan bahan dan koordinasi administrasi kenaikan pangkat dan urusan kepangkatan, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan. g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi kenaikan pangkat dan urusan kepangkatan, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang. h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Kepangkatan, sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
- HASIL KERJA : a. Rencana dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas subbagian. Melakukan penyiapan bahan Koordinasi Pelaksanaan administrasi kenaikan pangkat dan urusan kepangkatan.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat. c. Net konsep surat dan nota dinas. d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis subagian Subbagian Kepangkatan. e. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Subbagian Kepangkatan. f. Hasil evaluasi pelaksanaan Subbagian Kepangkatan g. Laporan bulanan dan tahunan Subbagian Kepangkatan. h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait. i. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan. 7. BAHAN KERJA : a. Rumusan tugas dan fungsi subbagian b. Uraian tugas jabatan subbagian c. Pedoman-pedoman d. Bahan-bahan dan undangan rapat e. Petunjuk pimpinan f. Data analis 8. PERLENGKAPAN KERJA : a. Ruang Kerja dan Perlengkapan b. Komputer dan Printer c. Alat Komunikasi d. Alat transportasi 9. TANGGUNG JAWAB : a. Terselenggaranya tugas Subbagian. b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan. c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar. d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan. e. Menilai kerja bawahan. f. Kelancaran, kejelasan penyusunan program kepegawaian. g. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja. 10. W E W E N A N G : a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan. b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu. c. Menjaga kerahasian baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu. d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait. 11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG : a. Penelaah Data Kenaikan Pangkat dan Kepangkatan Lainnya b. Penata Administrasi Kepegawaian
c. Pengolah Data/Informasi Kepangkatan Pegawai d. Fungsional tertentu 12. HUBUNGAN KERJA : NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
- Kabag Mutasi Kepegawaian Para Kepala Sub Bagian Biro Kepegawaian Setjen Biro Kepegawaian Setjen Konsultasi dan Inforamsi Konsultasi, Informasi
- KONDISI LINGKUNGAN KERJA : Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
- KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
- SYARAT JABATAN : a. Pendidikan : Sarjana (S1) b. Kursus Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM Tk. IV Pelatihan Teknik : 1. Administrasi Kepegawaian c. Bakat : G, V d. Kemampuan Khusus : e. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani f. Pangkat Minimum : Pembina Utama Muda - IV/a
- INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
- NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN MUTASI JABATAN
- KODE JABATAN :
- UNIT ORGANISASI : BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
- TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
- URAIAN TUGAS : a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Mutasi Jabatan di bidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi pemindahan dan alih jabatan, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja. b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis dibidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi pemindahan dan alih jabatan, sebagai dasar pelaksanaan kerja. c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi pemindahan dan alih jabatan, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat. d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi pemindahan dan alih jabatan, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan. e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan penentuan konditenya. f. Memeriksa dan atau memperbaiki konsep telaah bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi pemindahan dan alih jabatan, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan. g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi pemindahan dan alih jabatan, dengan memeriksa hasil tugas bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang. h. Melaporkan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Mutasi Jabatan sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
- HASIL KERJA : a. Rencana dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas subbagian. Melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi pemindahan dan alih jabatan
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat. c. Net konsep surat dan nota dinas d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis subagianSubbagian Mutasi Jabatan e. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Subbagian Mutasi Jabatan f. Hasil evaluasi pelaksanaan Subbagian Mutasi Jabatan g. Laporan bulanan dan tahunan Subbagian Mutasi Jabatan. h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait. i. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan. 7. BAHAN KERJA : a. Rumusan tugas dan fungsi subbagian b. Uraian tugas jabatan subbagian c. Pedoman-pedoman d. Bahan-bahan dan undangan rapat e. Petunjuk pimpinan f. Data analis 8. PERLENGKAPAN KERJA : a. Ruang Kerja dan Perlengkapan b. Komputer dan Printer c. Alat Komunikasi d. Alat transportasi 9. TANGGUNG JAWAB : a. Terselenggaranya tugas Subbagian b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan e. Menilai kerja bawahan f. Kelancaran, kejelasan penyusunan program kepegawaian g. Aktulisasi dan akurasi data hasil kerja. 10. W E W E N A N G : a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan. b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu c. Menjaga kerahasian baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait 11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG : a. Penelaah Data Mutasi Kepegawaian
b. Pengolah Data Mutasi Kepegawaian c. Penata Usaha Mutasi Kepegawaian d. Fungsional tertentu 12. HUBUNGAN KERJA : NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
- Kabag Mutasi Pegawai Para Kepala Sub Bagian Biro Kepegawaian Setjen Biro Kepegawaian Setjen Konsultasi, Inforamsi Konsultasi, Informasi
- KONDISI LINGKUNGAN KERJA : Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
- KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
- SYARAT JABATAN : a. Pendidikan : Sarjana (S1) b. Kursus Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM IV Pelatihan Teknik : 1. Administrasi Kepegawaian c. Bakat : G, V d. Kemampuan Khusus : e. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani f. Pangkat Minimum : Penata - III/c
- INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN PEGAWAI
KODE JABATAN :
UNIT ORGANISASI : BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
URAIAN TUGAS : a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemensiunan dibidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja. b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis dibidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai, sebagai dasar pelaksanaan kerja. c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penataan sistem penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat. d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan. e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai uapaya peningkatan karier dan penentuan konditenya. f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telaan bahn dalam rangka penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan. g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai, dengan memeriksa hasil tugas bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang. h. Melaporkan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemensiunan, sebagai bahan evaluasi bagi atasan. Melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi, Pengangkatan Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai
HASIL KERJA : a. Rincian dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas subbagian. b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat. c. Net konsep surat dan nota dinas d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis Subbagian Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemensiunan e. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Subbagian Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemensiunan f. Hasil evaluasi pelaksanaan Subbagian Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemensiunan g. Laporan bulanan dan tahunan Subbagian Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemensiunan. h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait. i. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
BAHAN KERJA : a. Rumusan tugas dan fungsi subbagian b. Uraian tugas jabatan subbagian c. Pedoman-pedoman d. Bahan-bahan dan undangan rapat e. Petunjuk pimpinan f. Data analis
PERLENGKAPAN KERJA : a. Ruang Kerja dan Perlengkapan b. Komputer dan Printer c. Alat Komunikasi d. Alat transportasi
TANGGUNG JAWAB : a. Terselenggaranya tugas Subbagian b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan e. Menilai kerja bawahan f. Kelancaran, kejelasan penyusunan program kepegawaian g. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
W E W E N A N G : a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan. b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu c. Menjaga kerahasian baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait 11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG : a. Penelaah Pemensiunan Pegawai b. Pengolah Data Pengangkatan Pegawai c. Pengolah Data Pemberhentian Pegawai d. Penata Administrasi Kepegawaian e. Fungsional tertentu 12. HUBUNGAN KERJA : NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
- Kabag Mutasi Pegawai Para Kepala Sub Bagian Biro Kepegawaian Setjen Biro Kepegawaian Setjen Konsultasi dan Inforamsi Konsultasi, Informasi
- KONDISI LINGKUNGAN KERJA : Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
- KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
- SYARAT JABATAN : a. Pendidikan : Sarjana (S1) b. Kursus Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM IV Pelatihan Teknik : 1. Administrasi Kepegawaian c. Bakat : G, V d. Kemampuan Khusus : e. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani f. Pangkat Minimum : Penata - III/c
- INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
- NAMA JABATAN : KEPALA BAGIAN TATA USAHA KEPEGAWAIAN
- KODE JABATAN :
- UNIT ORGANISASI : BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
- TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
- URAIAN TUGAS : a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan di bidang koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan sistem informasi kepegawaian dan kesejahteraan Pegawai berdasarkan program kerja Biro kepegawaian, serta menerapkan target yang akan dicapai, Sebagai bahan acuan kegiatan. b. Menyusun konsep rumusan kebijakan di idang koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan sistem informasi kepegawaian dan kesejahteraan Pegawai. c. Menyusun konsep evaluasi kebijakan di bidang koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan sistem informasi kepegawaian dan kesejahteraan Pegawai. Berdasarkan laporan dan informasi dari bawahan sebagai bahan masukan atasan dan perencanaan kegiatan yang akan datang. d. Membagi tugas kepada bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi surat yang berkaitan dengan penyiapan bahan koordinasi penyusunan tata naskah pegawai, pengelolaan sistem informasi kepegawaian dan pelaksanaan administrasi hukuman dan disiplin serta kesejateraan dan pelayanan kesehatan pegawai (hasil kerja bawahan), agar diperoleh hasil yang benar dan tepat. e. Menyelia pelaksanaan perkerjaan Bagian Tata Usaha Kepegawaian dengan mengikuti perkembangan, agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu. f. Menilai pelaksanaan tugas sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditennya. g. Melaporkan hasil kerja serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan penyiapan bahan koordinasi penyusunan tata naskah pegawai, pengelolaan sistem informasi kepegawaian dan pelaksanaan administrasi hukuman dan disiplin serta kesejateraan dan pelayanan kesehatan pegawai (hasil kerja bawahan), sebagai bahan evaluasi bagi atasan. Melaksanakan menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan sistem informasi kepegawaian dan kesejahteraan Pegawai
h. Mengontrol pelaksanaan perkerjaan bawahan dengan mengikuti perkembangan agar perlaksanaan perkerjaan dapat diselesaikan dengan benar dan tepat waktu. 6. HASIL KERJA : a. Rencana dan jadwal kegiatan Bagian Tata Usaha Kepegawaian b. Disposisi surat ke bawahan c. Net konsep surat dan nota dinas d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis Bagian Tata Usaha Kepegawaian e. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Bagian Tata Usaha Kepegawaian. f. Hasil evaluasi pelaksanaan Bagian Tata Usaha Kepegawaian g. Laporan bulanan dan tahunan Bagian Tata Usaha Kepegawain . h. Laporan hasil rapat diskusi dan seminar serta kerja sama dengan instansi lain. 7. BAHAN KERJA : a. Rencana dan realisasi kegiatan Bagaian Tata Usaha Kepegawaian b. Pedoman dan petunjuk teknis, disposisi dan surat-surat masuk. c. Konsep-konsep hasil kerja bawahan d. Rencana dan realisasi kegiatan tahun berjalan e. Laporan informasi dan saran dari bawahan f. Pedoman dan petunjuk pengumpulan dan pengolahan data g. Pelaporan Kementerian Kehutanan 8. PERLENGKAPAN KERJA : a. Ruang Kerja dan Perlengkapan b. Komputer dan Printer c. Alat Komunikasi d. Alat transportasi 9. TANGGUNG JAWAB : a. Terselenggaranya tugas dan fungsi Bagian Tata Usaha Kepegawaian sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan. b. Terbinanya kedisiplinan dan dedikasi pegawai c. Terkoreksinya konsep-konsep hasil kerja bawahan dengan cepat dan benar. d. Kebenaran dan kelancaran hasil evaluasi dan laporan serta informasi yang disampaikan kepada atasan. e. Tersusunnya konsep dan naskah pegawai, pengelolaan data, informasi dan penyusunan statistik kepegawaian serta daftar urut kepangkatan, penyiapan penetapan hukuman disiplin serta pengelolaan urusan kesejahteraan pegawai, pengangkatan, kepangkatan, mutasi jabatan, serta pemberhentian dan pemensiunan.
- W E W E N A N G : a. Menjaga kerahasiaan jabatan dan lain-lain b. Membagi, mengatur dan menentukan tugas-tugas tertentu c.Menilai Kerja bawahan d. Konsultasi dengan pejabat/instansi terkait e. Mengoreksi konsep hasil kerja bawahan sesuai dengan pedoman dan petunjuk yang telah ditetapkan.
- NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG : a. Kepala Sub Bagian Tata Naskah Pegawai. b. Kepala Sub Bagian Data dan Informasi Kepegawaian c.Kepala Sub Bagian Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai
- HUBUNGAN KERJA : NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
- Kepala Biro Kepegawaian Pejabat Eselon III Setjen Kementerian Kehutanan Kementerian Kehutanan Kementerian dan LPND Terkait Konsultasi, Konsultasi, Koordinasi
- KONDISI LINGKUNGAN KERJA : Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
- KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
- SYARAT JABATAN : a. Pendidikan : Sarjana (S1) b. Kursus Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM Tk.III Pelatihan Teknik : 1. Manajemen SDM
c. Bakat : G, V d. Kemampuan Khusus : e. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani f. Pangkat Minimum : Pembina Utama Muda - IV/a 16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
- NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN TATA NASKAH PEGAWAI
- KODE JABATAN :
- UNIT ORGANISASI : BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
- TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
- URAIAN TUGAS : a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Tata naskah Pegawai di bidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi penyusunan dan pemeliharaan naskah kepegawaian, penyusunan DP3, daftar riwayat pekerjaan, arsip pegawai serta pengurusan kartu pegawai, kartu istri, kartu suami pegawai serta pengurusan laporan kekayaan penyelenggaraan negara, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja. b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi penyusunan dan pemeliharaan naskah kepegawaian, penyusunan DP3, daftar riwayat pekerjaan, arsip pegawai serta pengurusan kartu pegawai, kartu istri, kartu suami pegawai serta pengurusan laporan kekayaan penyelenggaraan negara, sebagai dasar pelaksanaan kerja. c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi penyusunan dan pemeliharaan naskah kepegawaian, penyusunan DP3, daftar riwayat pekerjaan, arsip pegawai serta pengurusan kartu pegawai, kartu istri, kartu suami pegawai serta pengurusan laporan kekayaan penyelenggaraan negara, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat. d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi penyusunan dan pemeliharaan naskah kepegawaian, penyusunan DP3, daftar riwayat pekerjaan, arsip pegawai serta pengurusan kartu pegawai, kartu istri, kartu suami pegawai serta pengurusan laporan kekayaan penyelenggaraan negara, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan. Melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi penyusunan dan pemeliharaan naskah kepegawaian, penyusunan DP3, daftar riwayat pekerjaan, arsip pegawai serta pengurusan kartu pegawai, kartu istri, kartu suami pegawai serta pengurusan laporan kekayaan penyelenggaraan negara.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan penentuan konditenya. f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi penyusunan dan pemeliharaan naskah kepegawaian, penyusunan DP3, daftar riwayat pekerajaan, arsip pegawai serta pengurusan kartu pegawai, kartu istri, kartu suami pegawai serta pengurusan laporan kekayaan penyelenggaraan negara, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan. g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi penyusunan dan pemeliharaan naskah kepegawaian, penyusunan DP3, daftar riwayat pekerjaan, arsip pegawai serta pengurusan kartu pegawai, kartu istri, kartu suami pegawai serta pengurusan laporan kekayaan penyelenggaraan negara, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang. h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas subbagian Tata naskah Pegawai, sebagai bahan evaluasi bagi atasan. 6. HASIL KERJA : a. Rincian dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas subbagian. b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat. c. Net konsep surat dan nota dinas. d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis subagian Tata naskah Pegawai. e. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Bagian. f. Hasil evaluasi pelaksanaan Subbagian Tata naskah Pegawai. g. Laporan bulanan dan tahunan Subbagian Tata naskah Pegawai. h. Laporan hasil rapat diskusi dan seminar serta kerja sama dengan instansi lain. 7. BAHAN KERJA : a. Rumusan tugas dan fungsi subbagian b. Uraian tugas jabatan subbagian c. Pedoman-pedoman d. Bahan-bahan dan udangan rapat e. Petunjuk pimpinan f. Data analis 8. PERLENGKAPAN KERJA : a. Ruang Kerja dan Perlengkapan b. Komputer dan Printer c. Alat Komunikasi d. Alat transportasi
- TANGGUNG JAWAB : a. Terselenggaranya tugas Subbagian. b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan. c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar. d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan. e. Menilai kerja bawahan. f. Kelancaran, kejelasan penyusunan program kepegawaian. g. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
- W E W E N A N G : a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan. b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu c. Menjaga kerahasian baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
- NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG : a. Penelaah Tata Naskah Pegawai b. Pengolah Tata Naskah Pegawai c. Fungsional tertentu
- HUBUNGAN KERJA : NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
- Kabag Tata Usaha Kepegawaian Para Kepala Sub Bagian Biro Kepegawaian Setjen Biro Kepegawaian Setjen Konsultasi dan Informasi Konsultasi, Koordinasi
- KONDISI LINGKUNGAN KERJA : Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
- KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
- SYARAT JABATAN : a. Pendidikan : Sarjana (S1)
b. Kursus Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM Tk. IV Pelatihan Teknik : 1. Komputer 2. Kearsipan 3. Manajemen Keuangan c. Bakat : G, V d. Kemampuan Khusus : e. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani f. Pangkat Minimum : Pembina Utama Muda - IV/a 16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
- NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN DATA DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN
- KODE JABATAN :
- UNIT ORGANISASI : BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
- TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
- URAIAN TUGAS : a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Data dan Informasi Kepegawaian di bidang pemeliharaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian dan data base kepegawaian, serta penyajian data kepegawaian, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja. b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang pemeliharaan dan pengembangan system informasi kepegawaian dan data base kepegawaian, serta penyajian data kepegawaian, sebagai dasar pelaksanaan kerja. c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan pengembangan system informasi kepegawaian dan data base kepegawaian, serta penyajian data kepegawaian, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat. d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan pengembangan system informasi kepegawaian dan data base kepegawaian, serta penyajian data kepegawaian, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan. e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya. f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telaan bahan dalam rangka pemeliharaan dan pengembangan system informasi kepegawaian dan data base kepegawaian, serta penyajian data kepegawaian, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan. g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang pemeliharaan dan pengembangan system informasi kepegawaian dan data base kepegawaian, serta penyajian data kepegawaian, dengan memeriksa hasil tugas bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang. Melakukan pemeliharaan dan pengembangan system informasi kepegawaian dan data base kepegawaian, serta penyajian data kepegawaian.
h. Melaporkan setiap bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Data dan Informasi Kepegawian sebagai bahan evaluasi bagi atasan. 6. HASIL KERJA : a. Rencana dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas subbagian. b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat. c. Net konsep surat dan nota dinas d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis subbagian Data dan Informasi Kepegawaian e. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Bagian f. Hasil evaluasi pelaksanaan Subbagian Data dan Informasi Kepegawaian g. Laporan bulanan dan tahunan Subbagian Data dan Informasi Kepegawaian. h. Laporan hasil rapat diskusi dan seminar serta kerja sama dengan instansi lain. 7. BAHAN KERJA : a. Rumusan tugas dan fungsi subbagian b. Uraian tugas jabatan subbagian c. Pedoman-pedoman d. Bahan-bahan dan udangan rapat e. Petunjuk pimpinan f. Data analis 8. PERLENGKAPAN KERJA : a. Ruang Kerja dan Perlengkapan b. Komputer dan Printer c. Alat Komunikasi d. Alat transportasi 9. TANGGUNG JAWAB : a. Terselenggaranya tugas Subbagian b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan e. Menilai kerja bawahan f. Kelancaran, kejelasan penyusunan program kepegawaian g. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja. 10. W E W E N A N G : a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu c. Menjaga kerahasian baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait 11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG : a. Penelaah Data Kepegawaian b. Fungsional tertentu 12. HUBUNGAN KERJA : NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
- Kabag Tata Usaha Kepegawaian Para Kepala Sub Bagian Operator SIMPEG Biro Kepegawaian Setjen Biro Kepegawaian Setjen - Setiap Eselon I - Kepala Pusdiklat - Para Kepala Dinas Konsultasi dan Informasi Konsultasi, Koordinasi Data/Informasi Konsolidasi/Konsinyasi
- KONDISI LINGKUNGAN KERJA : Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
- KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA : a. Adanya radiasi dari computer karena bekerja langsung dengan penggunaan computer. b. Adanya bahaya konsleting listrik karena penggunaan komputer yang begitu lengkap
- SYARAT JABATAN : a. Pendidikan : Sarjana (S1) b. Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM Tk. IV c. Pelatihan Teknik : 1. d. Bakat : G, V
e. Pemampuan Khusus : r. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani g. Pangkat Minimum : Pembia Utama Muda - IV/a 16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
- NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN DISIPLIN DAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI
- KODE JABATAN :
- UNIT ORGANISASI : BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
- TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
- URAIAN TUGAS : a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai di bidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi pemberian penghargaan dan hukuman disiplin, serta kesejahteraan dan pelayanan kesehatan pegawai, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja. b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis dibidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi pemberian penghargaan dan hukuman disiplin, serta kesejahteraan dan pelayanan kesehatan pegawai, sebagai dasar pelaksanaan kerja. c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi pemberian penghargaan dan hukuman disiplin, serta kesejahteraan dan pelayanan kesehatan pegawai, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat. d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi pemberian penghargaan dan hukuman disiplin, serta kesejahteraan dan pelayanan kesehatan pegawai, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan. e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan penentuan konditenya. f. Memeriksa dan atau memperbaiki konsep telaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi pemberian penghargaan dan hukuman disiplin, serta kesejahteraan dan pelayanan kesehatan pegawai, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan. g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi pemberian penghargaan dan hukuman disiplin, serta kesejahteraan dan pelayanan kesehatan pegawai, dengan memeriksa hasil tugas bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang. Melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi pemberian penghargaan dan hukuman disiplin, serta kesejahteraan dan pelayanan kesehatan pegawai.
h. Melaporkan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai sebagai bahan evaluasi bagi atasan. 6. HASIL KERJA : a. Rincian dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas subbagian. b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat. c. Net konsep surat dan nota dinas d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis subagian Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai e. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Bagian f. Hasil evaluasi pelaksanaan Subbagian Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai g. Laporan bulanan dan tahunan Subbagian Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai. h. Laporan hasil rapat diskusi dan seminar serta kerja sama dengan instansi lain. i. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan 7. BAHAN KERJA : a. Rumusan tugas dan fungsi subbagian b. Uraian tugas jabatan subbagian c. Pedoman-pedoman d. Bahan-bahan dan udangan rapat e. Petunjuk pimpinan f. Data analis 8. PERLENGKAPAN KERJA : a. Ruang Kerja dan Perlengkapan b. Komputer dan Printer c. Alat Komunikasi d. Alat transportasi 9. TANGGUNG JAWAB : a. Terselenggaranya tugas Subbagian b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan e. Menilai kerja bawahan f. Kelancaran, kejelasan penyusunan program kepegawaian g. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja. 10. W E W E N A N G : a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu c. Menjaga kerahasian baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait 11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG : a. Penelaah Bahan Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai b. Pengolah Data Bahan Tanda Jasa dan Penghargaan c. Penata Usaha d. Pengemudi e. Fungsional tertentu 12. HUBUNGAN KERJA : NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
Kabag Tata Usaha Kepegawaian Para Kepala Sub Bagian Kepala Subbagian Pemantauan Tindak lanjut Kepegawaian. Kepala Bagian Penganugrahan Kepala Bagian Administrasi Biro Kepegawaian Setjen Biro Kepegawaian Setjen Inspektur Jenderal Biro tanda jasa / kehormatan Sekretariat Negara Biro tanda jasa / kehormatan Sekretariat Negara Konsultasi dan Inforamsi Konsultasi, Koordinasi Monitoring tindak lanjut pengenan sanksi Usulan penghargaan Penyelesaian usulan penghargaan
KONDISI LINGKUNGAN KERJA : Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
SYARAT JABATAN : a. Pendidikan : Sarjana (S1) b. Kursus Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM IV Pelatihan Teknik : 1. c. Bakat : G, V d. Kemampuan Khusus : e. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani f. Pangkat Minimum : Penata - III/c
INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
- NAMA JABATAN : KEPALA BAGIAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL
- KODE JABATAN :
- UNIT ORGANISASI : BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
- TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
- URAIAN TUGAS : a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan di bidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi jabatan fungsional, berdasarkan program kerja Biro kepegawaian serta menerapkan target yang dicapai, sebagai bahan acuan kegiatan. b. Menyusun konsep rumusan kebijakan dibidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi jabatan fungsional. c. Menyusun konsep evaluasi kebijakan di bidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi jabatan fungsional, berdasarkan laporan dan informasi dari bawahan sebagai bahan masukan atasan dan perencanaan kegiatan yang akan datang. d. Membagi tugas kepada bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi surat yang berkaitan dengan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi penilaian angka Jabatan Fungsional, evaluasi Jabatan Fungsional dan pelaksanaan pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro. e. Menyelia pelaksanaan perkerjaan Bagian Administrasi Jabatan Fungsional dengan mengikuti perkembangan, agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu. f. Menilai pelaksanaan tugas sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya. g. Melaporkan hasil kerja serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi penilaian angka Jabatan Fungsional, evaluasi Jabatan Fungsional dan pelaksanaan pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro, sebagai bahan evaluasi bagi atasan. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi jabatan fungsional.
h. Mengontrol pelaksanaan perkerjaan bawahan dengan mengikuti perkembangan agar perlaksanaan perkerjaan dapat diselesaikan dengan benar dan tepat waktu. 6. HASIL KERJA : a. Rencana dan jadwal kegiatan Bagian Administrasi Jabatan Fungsional b. Disposisi surat ke bawahan c. Net konsep surat dan nota dinas d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis Bagian Administrasi Jabatan Fungsional. e. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Bagian Administrasi Jabatan Fungsional. f. Nota usul BKN, surat keputusan dan petikan surat keputusan menyangkut mutasi kepegawaian untuk jenjang kepangkatan dan jenjang yang ditentukan. g. Hasil evaluasi pelaksanaan Bagian Administrasi Jabatan Fungsional. h. Laporan bulanan dan tahunan Bagian Tata Usaha Kepegawain . i. Laporan hasil rapat diskusi dan seminar serta kerja sama dengan instansi lain. 7. BAHAN KERJA : a. Rencana dan realisasi kegiatan Bagian Administrasi Jabatan Fungsional b. Pedoman dan petunjuk teknis, disposisi dan surat-surat masuk. c. Konsep-konsep hasil kerja bawahan d. Rencana dan realisasi kegiatan tahun berjalan e. Laporan informasi dan saran dari bawahan f. Pedoman dan petunjuk pengumpulan dan pengolahan data g. Pelaporan Kementerian Kehutanan 8. PERLENGKAPAN KERJA : a. Ruang Kerja dan Perlengkapan b. Komputer dan Printer c. Alat Komunikasi d. Alat transportasi 9. TANGGUNG JAWAB : a. Terselenggaranya tugas dan fungsi Bagian Administrasi Jabatan Fungsional sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan. b. Terbinanya kedisiplinan dan dedikasi pegawai c. Terkoreksinya konsep-konsep hasil kerja bawahan dengan cepat dan benar. d. Kebenaran dan kelancaran hasil evaluasi dan laporan serta informasi yang disampaikan kepada atasan.
e. Tersusunnya konsep dan naskah, penyiapan administrasi penilaian angka kredit jabatan fungsional, evaluasi dan pengembangan jabatan fungsional binaan Kementerian serta koordinasi pengembangan jabatan fungsional diluar binaan Kementerian. 10. W E W E N A N G : a. Menjaga kerahasiaan jabatan dan lain-lain b. Mebagi, mengatur dan menentukan tugas-tugas tertentu c. Menilai Kerja bawahan d. Konsultasi dengan pejabat/instansi terkait e. Mengoreksi konsep hasil kerja bawahan sesuai dengan pedoman dan petunjuk yang telah ditetapkan. 11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG : a. Kepala Sub Bagian Administrasi Penilaian Angka Kredit b. Kepala Sub Bagian Evaluasi Jabatan Fungsional c. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro Kepegawaian 12. HUBUNGAN KERJA : NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
- Kepala Biro Kepegawaian Pejabat Eselon III Setjen Kem. Kehutanan Kementerian Kehutanan Kementerian dan LPND Terkait Konsultasi, Konsultasi, Koordinasi
- KONDISI LINGKUNGAN KERJA : Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
- KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
- SYARAT JABATAN : a. Pendidikan : Sarjana (S1)
b. Kursus Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM III Pelatihan Teknik : 1. 2. 3. c. Bakat : G, V d. Kemampuan Khusus : e. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani f. Pangkat Minimum : Pembina Utama Muda - IV/a 16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN ADMINISTRASI PENILAIAN ANGKA KREDIT
KODE JABATAN :
UNIT ORGANISASI : BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
URAIAN TUGAS : a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan Subbagian Administrasi Penilaian Angka Kredit di bidang penyiapan bahan Administrasi penilaian angka kredit jabatan fungsional, sebagai acuan pelaksanaan kerja. b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan Administrasi penilaian angka kredit jabatan fungsional, sebagai dasar pelaksanaan kerja. c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penataan sistem penyiapan bahan Administrasi penilaian angka kredit jabatan fungsional, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat. d. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan Administrasi penilaian angka kredit jabatan fungsional, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan. e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya. f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan Administrasi penilaian angka kredit jabatan fungsional, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan. g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan Administrasi penilaian angka kredit jabatan fungsional, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang. h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Administrasi Penilaian Angkat Kredit sebagai bahan evaluasi bagi atasan. Melakukan penyiapan bahan Administrasi penilaian angka kredit jabatan fungsional
HASIL KERJA : a. Rencana dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas subbagian. b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat. c. Net konsep surat dan nota dinas d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis subagianSubbagian Administrasi Penilaian Angka Kredit. e. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Bagian Administrasi Penilaian Angka Kredit. f. Hasil evaluasi pelaksanaan Subbagian Administrasi Penilaian Angka Kredit. g. Laporan bulanan dan tahunan Subbagian Administrasi Penilaian Angka Kredit . h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait. i. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan. j. Rekomendasi. k. Net SK.
BAHAN KERJA : a. Rumusan tugas dan fungsi subbagian b. Uraian tugas jabatan subbagian c.Pedoman-pedoman d. Bahan-bahan dan undangan rapat e.Petunjuk pimpinan
PERLENGKAPAN KERJA : a. Ruang Kerja dan Perlengkapan b. Komputer dan Printer c.Alat Komunikasi d. Alat transportasi
TANGGUNG JAWAB : a. Terselenggaranya tugas Subbagian b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan c.Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan e.Menilai kerja bawahan f. Kelancaran, kejelasan penyusunan program kepegawaian g.Aktulisasi dan akurasi data hasil kerja.
W E W E N A N G : a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan. b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu. c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu. d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG : a. Penelaah Bahan Administrasi Penilaian Angka Kredit b. Pengolah Bahan Administrasi Penilaian Angka Kredit c. Fungsional tertentu
HUBUNGAN KERJA : NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
- Kabag Administrasi Penilaian Angka Kredit Para Kepala Sub Bagian Biro Kepegawaian Setjen Biro Kepegawaian Setjen Konsultasi dan Informasi Konsultasi, Informasi
KONDISI LINGKUNGAN KERJA : Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
SYARAT JABATAN : a. Pendidikan : Sarjana (S1) b. Kursus Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM Tk.IV Pelatihan Teknik : 1. c. Bakat : G, V d Kemampuan Khusus : e. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani f. Pangkat Minimum : Pembina Utama Muda - IV/a
INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
- NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN EVALUASI JABATAN FUNGSIONAL
- KODE JABATAN :
- UNIT ORGANISASI : BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
- TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
- URAIAN TUGAS : a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Evaluasi Jabatan Fungsional di bidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi pelaporan pelaksanaan jabatan fungsional dilingkungan Kementerian Kehutanan, sebagai acuan pelaksanaan kerja. b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi pelaporan pelaksanaan jabatan fungsional dilingkungan Kementerian Kehutanan, sebagai dasar pelaksanaan kerja. c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi pelaporan pelaksanaan jabatan fungsional dilingkungan Kementerian Kehutanan, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat. d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi pelaporan pelaksanaan jabatan fungsional dilingkungan Kementerian Kehutanan, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan. e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan penentuan konditenya. f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi pelaporan pelaksanaan jabatan fungsional dilingkungan Kementerian Kehutanan, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan. g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi pelaporan pelaksanaan jabatan fungsional dilingkungan Kementerian Kehutanan, dengan memeriksa hasil Melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi pelaporan pelaksanaan jabatan fungsional dilingkungan Kementerian Kehutanan.
tugas bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang. h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Evaluasi Jabatan Fungsional, sebagai bahan evaluasi bagi atasan. 6. HASIL KERJA : a. Rencana dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas subbagian. b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat. c. Net konsep surat dan nota dinas d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis subagian evaluasi jabatan fungsional Administrasi Penilaian e. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Subbagian Evaluasi jabatan fungsional f. Hasil evaluasi pelaksanaan Subbagian Evalusi jabatan fungsional g. Laporan bulanan dan tahunan Subbagian Evalusi jabatan fungsional . h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait. i. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan. 7. BAHAN KERJA : a. Rumusan tugas dan fungsi subbagian b. Uraian tugas jabatan subbagian c. Pedoman-pedoman d. Bahan-bahan dan undangan rapat e. Petunjuk pimpinan 8. PERLENGKAPAN KERJA : a. Ruang Kerja dan Perlengkapan b. Komputer dan Printer c. Alat Komunikasi d. Alat transportasi 9. TANGGUNG JAWAB : a. Terselenggaranya tugas Subbagian b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan e. Menilai kerja bawahan f. Kelancaran, kejelasan penyusunan program kepegawaian g. Aktulisasi dan akurasi data hasil kerja.
- W E W E N A N G : a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan. b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu c. Menjaga kerahasian baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
- NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG : a. Penelaah Bahan Evaluasi dan Pengembangan Jabatan Fungsional b. Penelaah Bahan Evaluasi dan Pengembangan Jabatan Fungsional
- HUBUNGAN KERJA : NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
- Kabag administrasi jabatan fungsional Para Kepala Sub Bagian Biro Kepegawaian Setjen Biro Kepegawaian Setjen Konsultasi, Informasi Konsultasi, Informasi
- KONDISI LINGKUNGAN KERJA : Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
- KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
- SYARAT JABATAN : a. Pendidikan : Sarjana (S1) b. Kursus Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM Tk.I IV Pelatihan Teknik : 1. c. Bakat : G, V d. Kemampuan Khusus : e. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani f. Pangkat Minimum : Pembina Utama Muda - IV/a
- INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
- NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN TATA USAHA
- KODE JABATAN :
- UNIT ORGANISASI : BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
- TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
- URAIAN TUGAS : a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Tata Usaha di bidang pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan pelaporan Biro, sebagai acuan pelaksanaan kerja. b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian,keuangan, kerumahtanggaan dan pelaporan Biro, sebagai dasar pelaksanaan kerja. c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan pelaporan Biro, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat. d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan pelaporan Biro, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan. e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan penentuan konditenya. f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telaan bahan dalam rangka pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian,keuangan, kerumahtanggaan dan pelaporan Biro, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan. g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan pelaporan Biro, dengan memeriksa hasil tugas bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang. h. Melaporkan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Tata Usaha sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
- HASIL KERJA : a. Rincian dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas subbagian TU Biro. Melakukan pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan pelaporan Biro
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat yang berkaitan dengan tugas ketatausahaan c. Koreksi dan atau konsep kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, usulan penghargaan, Daftar Urut Kepangkatan, usulan kebutuhan tenaga, DIKLAT, usulan rencana dan anggaran kegiatan, usul kebutuhan dan penghapusan perlengkapan, usulan kebutuhan sarana kerja serta laporan berkala kegiatan Subbagian Tata Usaha Biro Net Konsep pedoman/petunjuk teknis Subbagian Tata Usaha Biro d. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Subbagian Tata Usaha Biro e. Hasil evaluasi pelaksanaan Subbagian Tata Usaha Biro 7. BAHAN KERJA : a. Materi program kerja Biro b. Hasil evaluasi tugas bawahan c. Materi Peraturan perundang-undangan yang terkait d. Petunjuk Pimpinan e. konsep surat permberitahuan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, usulan penghargaan, Daftar Urut Kepangkatan, usulan kehutuhan tenaga, DIKLAT, usulan rencana dan anggaran kegiatan, usul kebutuhan dan penghapusan perlengkapan, usulan kebutuhan sarana kerja serta laporan berkala f. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait g. Data dan bahan tentang Kepegawaian, perlengkapan, dan kerumahtanggaan 8. PERLENGKAPAN KERJA : a. Ruang Kerja dan Perlengkapan b. Komputer dan Printer c. Alat Komunikasi d. Alat transportasi 9. TANGGUNG JAWAB : a. Terselenggaranya tugas Subbagian b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan e. Kebenaran dan kerahasiaan data, konsep usulan kenaikan pangkat dan mutasi pegawai. 10. W E W E N A N G : a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan. b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
c. Menjaga kerahasian baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait e. Memberikan teguran lisan maupun tertulis 11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG : a. Penata Administrasi Kerumahtanggaan b. Penata Administrasi Kepegawaian c. Penata Administrasi Keuangan d. Verifikator Keuangan e. Pengolah Data Persuratan f. Sekretaris Pimpinan 12. HUBUNGAN KERJA : NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
- Kepala Biro Kepegawaian Kepala Bagian Lingkup Biro Kepegawaian Kepala Bagian Rumah Tangga Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Jenderal Biro Kepegawaian Setjen Sekretariat Jenderal Sekretariat Jenderal Menerima intruksi dan petunjuk serta konsultasi dan melaporkan pelaksanaan tugas khusus yang berkaitan dengan tata usaha Biro Menerima intruksi dan petunjuk serta konsultasi dan melaporkan pelaksanaan tugas khusus yang berkaitan dengan tata usaha Biro Konsultasi kerjasama penyelesaian Masalah kerumah tanggaan dan kepegawaian Konsultasi kerjasama penyelesaian Masalah perlengkapan dan barang inventaris Konsul dan Penyelesaian Masalah surat
Kepala Bagaian Tata Usaha Kementerian Sekretariat Jenderal
KONDISI LINGKUNGAN KERJA : Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
SYARAT JABATAN : a. Pendidikan : Sarjana (S1) b. Kursus Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM IV Pelatihan Teknik : 1. Manajemen Perkantoran
Manajemen Kepegawaian
Kearsipan c. Bakat : G, V d. Kemampuan Khusus : e. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani f. Pangkat Minimum : Penata - III/c
INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
- NAMA JABATAN : KEPALA BIRO HUKUM DAN ORGANISASI
- KODE JABATAN :
- UNIT ORGANISASI : SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
- TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
- URAIAN TUGAS : a. Mengkoordinasikan dan memantau kebijakan di bidang Penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi hukum dan pemberian bantuan hukum serta pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian, agar dapat berjalan lancar dan tertib sesuai rencana kerja dan dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan. b. Merumuskan kebijakan di bidang penyusunan peraturan perundang- undangan, penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi hukum dan pemberian bantuan hukum serta pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian, sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas. c. Mengevaluasi pelaksanaan kebijakan teknis dibidang penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi hukum dan pemberian bantuan hukum serta pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian, baik yang sudah maupun yang sedang dan belum dilaksanankan berdasarkan laporan dari masing-masing bagian dengan memeriksa hasil kerja yang telah dicapai dan untuk menata kembali mekanisme kerja Biro Hukum dan Organisasi. d. Menyusun rencana dan program kerja Biro Hukum dan Organisasi sesuai tugas dan fungsinya di bidang koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan pelaksanaan peraturan perundang- undangan, pengelolaan dokumentasi hukum dan pemberian bantuan hukum serta pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian, berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kebijakan teknis Melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan perundang- undangan, penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi hukum dan pemberian bantuan hukum serta pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian
yang telah ditetapkan sebagai bahan pedoman dan dasar pembinaan pelaksanaanya. e. Pelaksanaan kebijakan dibidang penyusunan peraturan perundang- undangan, penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi hukum dan pemberian bantuan hukum serta pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian, sebagai pedoman kerja dalam pelaksanaan tugas. f. Mengarahkan bawahan di bidang penyusunan peraturan perundang- undangan, penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi hukum dan pemberian bantuan hukum serta pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian, supaya semua tugas terbagi habis dan dapat terlaksana dengan baik selesai tepat pada waktunya. g. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing untuk menunjang kelancaran pelaksanaan dan penyelesaian tugas dan keberhasilan pencapaian program kerja Biro Hukum dan Organisasi. h. Menilai pelaksanaan tugas bawahan yang berkaitan dengan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi hukum dan pemberian bantuan hukum serta pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian, dengan memeriksa dan meneliti kebenaran isi serta relevansinya untuk disampaikan kepada pimpinan kementerian, pimpinan pusat atau daerah atu pihak-pihak tertentu. i. Membina para pegawai Biro Hukum dan Organisasi sesuai dengan kemampuan dan pendidikannya sebagai uapaya untuk meningkatkan disiplin, tanggungjawab, dedikasi, dan loyalitas pegawai dalam melaksanakan tugasnya. j. Melaporkan hasil kerja kepada pimpinan kementerian tentang pelaksanaan dan penyelesaian tugas Biro Hukum Dan Organisasi sesuai dengan laporan dari masing-masing bagian untuk mendapatkan koreksian dan tanggapan lebih lanjut. k. Pengendalian mamajemen intern dibidang koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi hukum dan pemberian bantuan hukum serta pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian. l. Mengadakan dan memimpin rapat berkala lingkup Biro Hukum dan Organisasi setiap bulan untuk mengetahui kemajuan dan merealisasi pelaksanaan tugas bagian, serta permasalahan yang dihadapi guna mencari pemecahannya.
HASIL KERJA : a. Rencana dan Program kerja Biro Hukum dan Organisasi. b. Koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Biro Hukum dan Organisasi. c. Distribusi tugas dan disposisisurat sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. d. Peningkatan disiplin, tangung jawab, dedikasi dan loyalitas para pegawai. e. Hasil rumusan dan pelaksanaan kebijaksanaan menteri di bidan hukum dan organisasi. f. Koreksian dan net surat dan nota dinas, surat tanggapan, laporan, surat keluar atau hal yang berkaitan dengan tugas Biro Hukum dan Organisasi. g. Koreksian dan pengesahan laporan hasil penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, penanganan perkara dan pemberian bantuan hukum, pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum serta pembinaan dan pengembangan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian. h. Koreksian dan pengesahan laporan hasil pembinaan dan pengembangan hukum dan organisasi.
BAHAN KERJA : a. Rencana dan Program kerja Sekretariat Jenderal. b. Disposisi, arahan dan petunjuk Sekretaris Jenderal. c. Kebijaksanaan teknis dan instruksi Sekretaris Jenderal. d. Materi peraturan perundang-undangan dan keputusan menteri di bidang hukum dan organisasi. e. Rumusan tugas, misi dan fungsi Biro Hukum dan Organisasi. f. Uaraian tugas jabatan lingkup Biro Hukum dan Organisasi. g. Materi surat masuk. h. Konsep-konsep dan laporan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, penelaahan pelaksanaan peraturan perundang- undangan, penanganan perkara dan pemberian bantuan hukum, pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum serta pembinaan dan pengembangan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian urusan tata usaha biro. i. Laporan pelaksanaan tugas bawahan. j. Biodata pegawai lingkup Biro Hukum dan Organisasi beserta kelengkapannya.
PERLENGKAPAN KERJA : a. Ruangan dan perlengkapannya b. Alat Tulis Kantor. c. Komputer dan printer d. Alat komunikasi e.Alat transportasi f. Peraturan perundang-undangan.
TANGGUNG JAWAB : a. Kelancaran, ketertiban dan ketepatan waktu penyelesaian tugas. b. Kebenaran dan ketepatan rencana dan program Biro Hukum dan Organisasi. c. Pembinaan dan peningkatan disiplin, tanggung jawab, dedikasi dan loyalitas bawahan. d. Membina kerjasama yang baik dan sinkronisasi tugas di dalam dan di luar Biro Hukum dan Organisasi. e. Kebenaran dan ketepatan atas pengesahan laporan hasil penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, penanganan perkara dan pemberian bantuan hukum, pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum serta pembinaan dan pengembangan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian. f. Kebenaran dan ketepatan atas pengesahan laporan hasil pembinaan dan pengembangan kelembagaan dan analisis jabatan. g. Kebenaran dan ketepatan atas pengesahan laporan hasil pembinaan dan pengembangan prosedur kerja, tata hubungan kerja dan pembakuan sarana kerja. h. Kelancaran dan ketertiban urusan tata usaha biro. i. Kelancaran dan kontinuitas rapat berkala lingkup Biro Hukum dan Organisasi.
W E W E N A N G : a. Menyusun rencana dan program Biro Hukum dan Organisasi. b. Membimbing dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan. c. Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, penanganan perkara dan pemberian bantuan hukum, pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum serta pembiaan dan pengembangan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkunagn kementerian dan urusan tata usaha biro. d. Membina dan menegur bawahan yang kurang disiplin. e. Menilai, memeriksa surat dan laporan yang berkaitan dengan tugas dan misi dan fungsi Biro Hukum dan Organisasi.
f. Merumuskan bahan dan melaksanakan kebijaksanaan Menteri Kehutanan di bidang Hukum dan Organisasi. g. Mengoreksi dan mengesahkan laporan hasil penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, penanganan perkara dan pemberian bantuan hukum, pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum serta pembinaan dan pengembangan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian. h. Mengoreksi dan mengesahkan laporan hasil pembinaan dan pengembangan kelembagaan dan analisa jabatan. i. Mengoreksi dan mengesahkan laporan hasil pembinaan dan pengembangan prosedur kerja, tata hubungan kerja dan pembakuan sarana kerja. 11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG : a. Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan; b. Kepala Bagian Penelaahan Hukum; c. Kepala Bagian Penanganan Perkara dan Bantuan Hukum; d. Kepala Bagian Kelembagaan. 12. HUBUNGAN KERJA : NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
- Sekretaris Jenderal Pejabat Eselon II Kepala Dinas Kehutanan Dati I Pejabat Eselon I dan II Setjen Kem. Kehutanan Kem. Kehutanan PEMDA Kem. Dan LPNK terkait Konsultasi Konsultasi, koordinasi Konsultasi, koordinasi Konsultasi, koordinasi
KONDISI LINGKUNGAN KERJA : Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah).
KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
SYARAT JABATAN : a. Pendidikan : Sarjana Hukum b. Pelatihan : Penjenjangan : DIKLATPIM II Teknik : 1. Manajemen SDM
Tata Usaha Negara
Pengantar Ilmu Kehutanan c. Bakat : G, Q, V d. Kemampuan Khusus : - e. Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani f. Pangkat Minimum : Pembina Utama Muda (IV/c)
INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
- NAMA JABATAN : KEPALA BAGIAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN
- KODE JABATAN :
- UNIT ORGANISASI : BIRO HUKUM DAN ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
- TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
- URAIAN TUGAS : a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan di bidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan rancangan Peraturan Perundang-Undangan di bidang kehutanan, berdasarkan program kerja Biro Hukum dan Organisasi serta menerapkan target yang akan dicapai sebagai bahan acuan kegiatan. b. Menyusun konsep rumusan kebijakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rancangan Peraturan Perundang-Undangan di bidang kehutanan. c. Menyusun konsep evaluasi kebijakan di bidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan rancangan Peraturan Perundang-Undangan di bidang kehutanan, berdasarkan laporan dan informasi dari bawahan sebagai bahan masukan atasan dan perencanaan kegiatan yang akan datang. d. Membagi tugas kepada bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi surat yang berkaitan dengan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang bina usaha kehutanan dan bina pengelolaan daerah aliran sungai dan perhutanan sosial, dan penyusunan Peraturan Perundang-Undangan di bidang Administrasi Kehutanan dan Planologi Kehutanan, serta penyiapan bahan di bidang pengawasan, penelitian dan pengembangan pendidikan dan pelatihan, penyuluhan kehutanan, serta perlindungan hutan dan konservasi alam. e. Menyelia pelaksanaan pekerjaan bagian Peraturan Perundang-undangan dengan mengikuti perkembangan, agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu. f. Menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
g. Melaporkan hasil kerja serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, sebagai bahan evaluasi bagi atasan. h. Mengontrol pelaksanaan tugas bawahan dengan mengikuti perkembangan agar pelaksanaan perkerjaan dapat diselesaikan dengan benar dan tepat waktu. 6. HASIL KERJA : a. Himpunan bahan dan data rancangan peraturan perundang-undangan yang meliputi UU, PP, PERPRES, KEPPRES, INPRES, SKB, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri. b. Konsep rancangan peraturan perundang-undangan. c. Konsep Naskah Akademis Rancangan UNDANG-UNDANG dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH. d. Konsep tanggapan dan telaahan Rancangan Peraturan Perundang- undangan. e. Evaluasi hasil pelaksanaan rancangan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. f. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan. g. Konsep Ijin Prinsip dan Ijin Prakarsa. 7. BAHAN KERJA : a. Materi rancangan peraturan perundang-undangan. b. Pedoman dan petunjuk teknis penyusunan peraturan perundang- undangan. c. Petunjuk pimpinan. d. Peta. e. Peraturan perundang-undangan yang terkait. f. Hasil telaahan tim teknis. g. Karya cetak dan media cetak. 8. PERLENGKAPAN KERJA : a. Ruangan dan perlengkapannya b. Alat Tulis Kantor. c.Komputer dan printer d. Alat komunikasi e.Alat transportasi. f. Peraturan perundang-undangan. g.Literatur tentang hukum. 9. TANGGUNG JAWAB : a. Terselenggaranya tugas dan fungsi Bagian Peraturan Perundang- undangan.
b. Terbinanya kedisiplinan dan dedikasi pegawai. c. Kebenaran informasi dan laporan. d. Menjaga kerahasiaan jabatan dan data lain. 10. W E W E N A N G : a. Membagi, mengatur dan menentukan tugas-tugas tertentu. b. Menilai kegunaan / manfaat kerjasama. c. Menilai kerja bawahan. d. Konsultasi dengan pejabat / instansi yang terkait. 11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG : a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan I; b. Subbagian Peraturan Perundang-undangan II; c. Subbagian Peraturan Perundang-undangan III; 12. HUBUNGAN KERJA : NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
- Karo Hukum dan Organisasi - Bagian Hukum dan Kerjasama Teknik;
- Bagian Kepegawaian, Hukum dan Tata Laksana; Kepala Biro Perundang- undangan Pejabat Eselon II/III Setjen Kem. Kehutanan Kem. Kehutanan SETKAB, MENPAN Kementerian dan LPNK terkait Konsultasi Konsultasi, koordinasi Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi
- KONDISI LINGKUNGAN KERJA : Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah).
- KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
- SYARAT JABATAN : a. Pendidikan : Sarjana Hukum b. Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM III Teknik : 1. Peraturan Perundangan
- Pengantar Ilmu Kehutanan c.Bakat : G, V d. Kemampuan Khusus : - e.Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani f. Pangkat Minimum : Pembina (IV/a)
- INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
- NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN I
- KODE JABATAN :
- UNIT ORGANISASI : BIRO HUKUM DAN ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
- TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
- URAIAN TUGAS : a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Peraturan Perundang-undangan I di bidang penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di bidang bina usaha kehutanan dan bina pengelolaan daerah aliran sungai dan perhutanan sosial, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja. b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang bina usaha kehutanan dan bina pengelolaan daerah aliran sungai dan perhutanan sosial, sebagai dasar pelaksanaan kerja. c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang bina usaha kehutanan dan bina pengelolaan daerah aliran sungai dan perhutanan sosial, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat. d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang bina usaha kehutanan dan bina pengelolaan daerah aliran sungai dan perhutanan sosial, sebagai dasar kerja bawahan. e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya. f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang bina usaha kehutanan dan bina pengelolaan daerah aliran sungai dan perhutanan sosial, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan. g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang bina usaha kehutanan dan bina pengelolaan daerah aliran sungai dan perhutanan sosial.
bina usaha kehutanan dan bina pengelolaan daerah aliran sungai dan perhutanan sosial, dengan memeriksa hasil tugas bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang. h. Membuat laporan hasil kerja pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan Subbagian Peraturan Perundang-undangan I sebagai bahan evaluasi atasan. 6. HASIL KERJA : a. Kumpulan data hukum dan peraturan perundang-undangan Bidang Usaha Kehutanan dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial. b. Telaahan hukum dan peraturan perundang-undangan Bidang Usaha Kehutanan dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial. c. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan. d. Konsep ijin prakarsa. 7. BAHAN KERJA : a. Pedoman / petunjuk teknis pengumpulan data hukum dan peraturan perundang-undangan. b. Pedoman dan petunjuk teknis penyusunan peraturan perundang- undangan. c. Petunjuk pimpinan. 8. PERLENGKAPAN KERJA : a. Ruangan dan perlengkapannya b. Alat Tulis Kantor. c. Komputer dan printer. d. Alat komunikasi e. Alat Transportasi f. Peraturan perundang-undangan. g. Literatur tentang hukum. 9. TANGGUNG JAWAB : a. Terselenggaranya tugas Subbagian. b.Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan. c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar. d.Dedikasi dan loyalitas / pembinaan bawahan. e. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu. 10. W E W E N A N G : a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan. b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu. c. Konsultasi dengan pejabat atau instansi terkait.
- NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG : a. Pengolah Data Peraturan Perundang-undangan; b. Penyaji Data Peraturan Perundang-undangan; c.Penganalisis Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
- HUBUNGAN KERJA : NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
- Kepala Subbagian Peraturan Perundang- undangan Pejabat Eselon III Pejabat Struktural dan Non Struktural Bagian Hukum dan Kerjasama Teknik, Eselon I Kementerian Kehutanan; Kementerian dan LPNK terkait Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi
- KONDISI LINGKUNGAN KERJA : Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah).
- KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
- SYARAT JABATAN : a. Pendidikan : Sarjana Hukum b. Pelatihan : Penjenjangan : DIKLATPIM IV Pelatihan Teknis : 1. Peraturan Perundangan
- Pengantar Ilmu Kehutanan c.Bakat : G, V d. Kemampuan Khusus : - e.Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani f. Pangkat Minimum : Penata (III/c)
- INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
- NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN II
- KODE JABATAN :
- UNIT ORGANISASI : BIRO HUKUM DAN ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
- TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
- URAIAN TUGAS : a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Peraturan Perundang-undangan II di bidang penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di Bidang Administrasi Kehutanan dan Planologi Kehutanan, sebagai acuan pelaksanaan kerja. b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di Bidang Administrasi Kehutanan dan Planologi Kehutanan, sebagai dasar pelaksanaan kerja. c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penataan sistem penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di Bidang Administrasi Kehutanan dan Planologi Kehutanan, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat. d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di Bidang Administrasi Kehutanan dan Planologi Kehutanan, sebagai dasar kerja bawahan. e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya. f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di Bidang Administrasi Kehutanan dan Planologi Kehutanan, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan. g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan dibidang penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di Bidang Administrasi Kehutanan dan Planologi Kehutanan, dengan memeriksa Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di Bidang Administrasi Kehutanan dan Planologi Kehutanan.
hasil tugas bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang. h. Membuat laporan hasil kerja pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan Subbagian Peraturan Perundang-undangan II sebagai bahan evaluasi bagi atasan. 6. HASIL KERJA : a. Kumpulan data hukum dan peraturan perundang-undangan dibidang administrasi kehutanan dan Planologi Kehutanan. b. Telaahan hukum dan peraturan perundang-undangan dibidang administrasi kehutanan dan Planologi Kehutanan. c. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan. d. Konsep ijin prakarsa. 7. BAHAN KERJA : a. Pedoman/petunjuk teknis pengumpulan data hukum dan peraturan perundang-undangan. b. Pedoman dan petunjuk teknis penyusunan peraturan perundang- undangan. c. Petunjuk pimpinan. 8. PERLENGKAPAN KERJA : a. Ruangan dan peralatannya b. Alat Tulis Kantor. c.Komputer dan printer d. Alat komunikasi e.Alat transportasi f. Peraturan perundang-undangan. g.Literatur tentang hukum. 9. TANGGUNG JAWAB : a. Terselenggaranya tugas Subbagian. b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan. c.Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar. d. Dedikasi dan loyalitas / pembinaan bawahan. e.Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu. 10. W E W E N A N G : a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan. b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu. c. Konsultasi dengan pejabat atau instansi terkait.
- NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG : a. Pengolah Data Peraturan Perundang-undangan; b. Penyaji Data Peraturan Perundang-undangan; c.Penganalisis Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
- HUBUNGAN KERJA : NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
- Kepala Subbagian Peraturan Perundang- undangan Pejabat Eselon III Pejabat Struktural dan Non Struktural Bagian Hukum dan Kerjasama Teknik Eselon I Kementerian Kehutanan Kementerian dan LPNK terkait Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi
- KONDISI LINGKUNGAN KERJA : Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah).
- KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
- SYARAT JABATAN : a. Pendidikan : Sarjana Hukum b. Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM IV Teknis : 1. Peraturan Perundangan
- Pengantar Ilmu Kehutanan c.Bakat : G, V d. Kemampuan Khusus : - e.Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani f. Pangkat Minimum : Penata (III/c)
- INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
- NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN III
- KODE JABATAN :
- UNIT ORGANISASI : BIRO HUKUM DAN ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
- TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
- URAIAN TUGAS : a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Peraturan Perundang-undangan III di bidang penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di Bidang Pengawasan, Penelitian, dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan Kehutanan, serta Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja. b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di Bidang Pengawasan, Penelitian, dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan Kehutanan, serta Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, sebagai dasar pelaksanaan kerja. c.Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di Bidang Pengawasan, Penelitian, dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan Kehutanan, serta Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat. d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di Bidang Pengawasan, Penelitian, dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan Kehutanan, serta Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, sebagai dasar kerja bawahan. e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya. Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di Bidang Pengawasan, Penelitian, dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan Kehutanan, serta Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di Bidang Pengawasan, Penelitian, dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan Kehutanan, serta Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan. g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan dibidang penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di Bidang Pengawasan, Penelitian, dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan Kehutanan, serta Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, dengan memeriksa hasil tugas bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang. h. Membuat laporan hasil kerja pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan Subbagian Peraturan Perundang-undangan III sebagai bahan evaluasi bagi atasan. 6. HASIL KERJA : a. Kumpulan data hukum dan peraturan perundang-undangan Bidang Pengawasan, Penelitian, dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan Kehutanan, serta Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. b. Telaahan hukum dan peraturan perundang-undangan Bidang Pengawasan, Penelitian, dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan Kehutanan, serta Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. c. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan. d. Konsep ijin prakarsa. 7. BAHAN KERJA : a. Pedoman / petunjuk teknis pengumpulan data hukum dan peraturan perundang-undangan. b. Pedoman dan petunjuk teknis penyusunan RPP, KEPPRES, SKB, dan Keputusan Menteri. c. Petunjuk pimpinan. 8. PERLENGKAPAN KERJA : a. Ruangan dan perlengkapannya b. Alat Tulis Kantor. c. Komputer dan printer d. Alat komunikasi e. Alat transportasi f. Peraturan perundang-undangan. g. Literatur tentang hukum 9. TANGGUNG JAWAB : a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan. c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar. d. Dedikasi dan loyalitas / pembinaan bawahan. e. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu. 10. W E W E N A N G : a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan. b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu. c. Konsultasi dengan pejabat atau instansi terkait. 11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG : a. Pengolah Data Peraturan Perundang-undangan; b. Penyaji Data Peraturan Perundang-undangan; c.Penganalisis Rancangan Peraturan Perundang-undangan. 12. HUBUNGAN KERJA : NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
Kepala Subbagian Peraturan Perundang- undangan Pejabat Eselon III Pejabat Struktural dan Non Struktural Bagian Hukum dan Kerjasama Teknik Bagian Kepegawaian, Hukum dan Organisasi Tatalaksana Kementerian Kehutanan Kementerian dan LPNK terkait Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi
KONDISI LINGKUNGAN KERJA : Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah).
KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
SYARAT JABATAN : a. Pendidikan : Sarjana Hukum b. Pelatihan : Penjenjangan : DIKLATPIM IV Teknis : 1. Peraturan Perundangan
Pengantar Ilmu Kehutanan c.Bakat : G, V d. Kemampuan Khusus : - e.Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani f. Pangkat Minimum : Penata (III/c)
INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
NAMA JABATAN : KEPALA BAGIAN PENELAAHAN HUKUM
KODE JABATAN :
UNIT ORGANISASI : BIRO HUKUM DAN ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
URAIAN TUGAS : a.Merencanakan kegiatan di bidang penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan perundang-undangan, serta penelaahan hukum dan perjanjian kerjasama di bidang kehutanan, berdasarkan program kerja Biro Hukum dan Organisasi serta menerapkan target yang akan dicapai sebagai bahan acuan kegiatan. b. Menyusun konsep rumusan kebijakan penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan perundang-undangan, serta penelaahan hukum dan perjanjian kerjasama di bidang kehutanan. c.Menyusun konsep evaluasi kebijakan di bidang penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan perundang-undangan, serta penelaahan hukum dan perjanjian kerjasama di bidang kehutanan, berdasarkan laporan dan informasi dari bawahan sebagai bahan masukan atasan dan perencanaan kegiatan yang akan datang. d. Membagi tugas kepada bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi surat yang berkaitan dengan penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan perundang-undangan, serta penelaahan hukum dan perjanjian kerjasama di bidang kehutanan. e.Menyelia pelaksanaan pekerjaan Bagian Penelaahan Hukum dengan mengikuti perkembangan, agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dengan benar dan tepat. f. Menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentu konditenya. g.Melaporkan hasil kerja serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan perundang-undangan, serta penelaahan hukum dan perjanjian kerjasama di bidang kehutanan, sebagai bahan evaluasi atasan. h. Mengontrol pelaksanaan pekerjaan bawahan dengan mengikuti perkembangannya, agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan dengan benar dan tepat waktu. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan perundang-undangan, serta penelaahan hukum dan perjanjian kerjasama di bidang kehutanan.
HASIL KERJA : a. Rencana kegiatan Bagian Penelaahan. b. Pendistribusian tugas kepada bawahan. c.Koreksi dan perbaikan konsep surat, usulan, revisi dan petunjuk pelaksaan kegiatan. d. Konsep surat tanggapan khusus. e.Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan.
BAHAN KERJA : a. Rencana dan realisasi kegiatan Bagian Penelaahan Hukum. b. Disposisi surat masuk. c. Rencana dan realisasi kegiatan tahun berjalan. d. Laporan, informasi, dan saran bagi bawahan. e. Petunjuk pimpinan. f. Peraturan perundang-undangan yang terkait.
PERLENGKAPAN KERJA : a. Ruangan dan perlengkapannya b. Alat Tulis Kantor. c. Komputer dan printer d. Alat komunikasi e. Alat transportasi f. Peraturan perundang-undangan. g. Buku Literatur tentang hukum.
TANGGUNG JAWAB : a. Terselenggaranya tugas dan fungsi serta kegiatan Bagian Penelaahan Hukum. b. Terbinanya kedisiplinan dan dedikasi pegawai. c. Kebenaran informasi dan laporan. d. Kebenaran dan ketepatan konsep surat tanggapan khusus.
W E W E N A N G : a. Menjaga kerahasiaan jabatan dan data lain. b. Membagi, mengaturdan menetukan tugas-tugas tertentu. c. Menilai kegunaan / manfaat kerjasama. d. Menilai kerja bawahan. e. Konsultasi dengan pejabat / instansi yang terkait.
NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG : a. Kepala Subbagian Penelaahan Hukum I; b. Kepala Subbagian Penelaahan Hukum II; c.Kepala Subbagian Penelaahan Hukum III.
HUBUNGAN KERJA : NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
- Kapala Biro Hukum dan Organisasi Bagian Hukum dan Kerjasama Teknik, Bagian Kepegawaian, Hukum dan Organisasi Tatalaksana Kepala Bagian lingkup Biro Hukum dan Organisasi Pejabat Eselon III Setjen Kementerian Kehutanan Kementerian Kehutanan SETJEN Kementerian Kehutanan Kementerian dan LPNK terkait Konsultasi Konsultasi, koordinasi Koordinasi pelaksanaan tugas Konsultasi, informasi
KONDISI LINGKUNGAN KERJA : Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah).
KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
SYARAT JABATAN : a. Pendidikan : Sarjana Hukum b. Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM III c.Pelatihan Teknis : 1. Peraturan Perundangan
Hukum Tata Usaha Negara
Pengantar Ilmu Kehutanan
AMDAL d. Bakat : G, V e.Kemampuan Khusus : - f. Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani g.Pangkat Minimum : Pembina (IV/a)
INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
- NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN PENELAAHAN HUKUM I
- KODE JABATAN :
- UNIT ORGANISASI : BIRO HUKUM DAN ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
- TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
- URAIAN TUGAS : a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Penelaahan Hukum I di bidang penyiapan bahan koordinasi evaluasi dan penelaahan pelaksanaan peraturan perundang- undangan serta perjanjian kerja sama di Bidang Bina Usaha Kehutanan dan Bina Pengelolaan daerah aliran sungai dan Perhutanan Sosial, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja. b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi evaluasi dan penelaahan pelaksanaan peraturan perundang- undangan serta perjanjian kerja sama di Bidang Bina Usaha Kehutanan dan Bina Pengelolaan daerah aliran sungai dan Perhutanan Sosial, sebagai dasar pelaksanaan kerja. c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penataan bahan koordinasi evaluasi dan penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta perjanjian kerja sama di Bidang Bina Usaha Kehutanan dan Bina Pengelolaan daerah aliran sungai dan Perhutanan Sosial, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat. d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi evaluasi dan penelaahan pelaksanaan peraturan perundang- undangan serta perjanjian kerja sama di Bidang Bina Usaha Kehutanan dan Bina Pengelolaan daerah aliran sungai dan Perhutanan Sosial, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan. e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya. f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi evaluasi dan penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta perjanjian kerja sama di Bidang Bina Usaha Kehutanan dan Bina Pengelolaan daerah aliran sungai dan Melakukan penyiapan bahan koordinasi evaluasi dan penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta perjanjian kerja sama di Bidang Bina Usaha Kehutanan dan Bina Pengelolaan daerah aliran sungai dan Perhutanan Sosial.
Perhutanan Sosial, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan. g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi evaluasi dan penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta perjanjian kerja sama di Bidang Bina Usaha Kehutanan dan Bina Pengelolaan daerah aliran sungai dan Perhutanan Sosial, dengan memeriksa hasil tugas bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang. h. Membuat laporan hasil kerja pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan Subbagian Penelaahan Hukum I sebagai bahan evaluasi bagi atasan. 6. HASIL KERJA : a. Kumpulan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan penelaahan hukum perjanjian kerja sama Bidang Bina Usaha Kehutanan dan Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial. b. Telaahan hukum dan peraturan perundang-undangan Bidang Bina Produksi Kehutanan dan Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial. c. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan. 7. BAHAN KERJA : a. Pedoman/petunjuk teknis pengumpulan data hukum dan peraturan perundang-undangan. b. Petunjuk pimpinan. c. Peraturan Perundang-undangan dan Literatur Hukum. 8. PERLENGKAPAN KERJA : a. Ruang kerja dan perlengkapannya. b. Komputer dan printer. c. Alat komunikasi. d. Alat transportasi. 9. TANGGUNG JAWAB : a. Terselenggaranya tugas Subbagian. b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan. c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar. d. Dedikasi dan loyalitas / pembinaan bawahan. 10. W E W E N A N G : a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan. b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu. c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat atau instansi terkait. e. Memberikan teguran lisan maupun tertulis. 11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG : a. Pengolah Data Penelaahan Hukum; b. Penyaji Data Penelaahan Hukum; c.Penelaahan Hukum. 12. HUBUNGAN KERJA : NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
- Kepala Subbagian Peraturan Perundang- undangan Pejabat Eselon III Pejabat Struktural dan Non Struktural Bagian Hukum dan Kerjasama Teknik Eselon I Kementerian Kehutanan Kementerian dan LPNK terkait Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi
- KONDISI LINGKUNGAN KERJA : Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah).
- KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
- SYARAT JABATAN : a. Pendidikan : Sarjana Hukum b. Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM IV Pelatihan Teknis : 1. Peraturan Perundangan
- Hukum Tata Usaha Negara
- Pengantar Ilmu Kehutanan c.Bakat : G, V d. Kemampuan Khusus : - e.Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Penata (III/c) 16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
- NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN PENELAAHAN HUKUM II
- KODE JABATAN :
- UNIT ORGANISASI : BIRO HUKUM DAN ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
- TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
- URAIAN TUGAS : a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Penelaahan Hukum II di bidang penyiapan bahan koordinasi, evaluasi dan penelahaan pelaksanaan peraturan perundang- undangan, serta perjanjian kerja sama di bidang Administrasi Kehutanan dan Planologi Kehutanan, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja. b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis dibidang penyiapan bahan koordinasi, evaluasi dan penelahaan pelaksanaan peraturan perundang- undangan, serta perjanjian kerja sama di bidang Administrasi Kehutanan dan Planologi Kehutanan, sebagai dasar pelaksanaan kerja. c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penataan sistem penyiapan bahan koordinasi, evaluasi dan penelahaan pelaksanaan peraturan perundang- undangan, serta perjanjian kerja sama di bidang Administrasi Kehutanan dan Planologi Kehutanan, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat. d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi, evaluasi dan penelahaan pelaksanaan peraturan perundang- undangan, serta perjanjian kerja sama di bidang Administrasi Kehutanan dan Planologi Kehutanan, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan. e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya. f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi, evaluasi dan penelahaan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, serta perjanjian kerja sama di bidang Administrasi Kehutanan dan Planologi Kehutanan, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan. g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan dibidang penyiapan bahan koordinasi, evaluasi dan penelahaan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, serta perjanjian kerja sama di bidang Administrasi Kehutanan dan Melakukan penyiapan bahan koordinasi, evaluasi dan penelahaan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, serta perjanjian kerja sama di bidang Administrasi Kehutanan dan Planologi Kehutanan.
Planologi Kehutanan, dengan memeriksa hasil tugas bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang. h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan Subbagian Penelaahan Hukum II sebagai bahan evaluasi bagi atasan. 6. HASIL KERJA : a. Kumpulan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan penelaahan hukum perjanjian kerja sama Bidang Bidang Administrasi Kehutanan dan Planologi Kehutanan. b. Telaahan hukum dan peraturan perundang-undangan Bidang Bidang Administrasi Kehutanan dan Planologi Kehutanan. c. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan. 7. BAHAN KERJA : a. Pedoman / petunjuk teknis pengumpulan data hukum dan peraturan perundang-undangan. b. Petunjuk pimpinan. c. Peraturan Perundang-undangan dan Literatur Hukum. 8. PERLENGKAPAN KERJA : a. Ruangan dan perlengkapannya b. Alat Tulis Kantor. c. Komputer dan printer d. Alat komunikasi e. Alat transportasi f. Peraturan Perundang-undangan. g. Buku Literatur tentang hukum. 9. TANGGUNG JAWAB : a. Terselenggaranya tugas Subbagian. b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan. c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar. d. Dedikasi dan loyalitas / pembinaan bawahan. 10. W E W E N A N G : a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan. b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu. c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu. d. Konsultasi dengan pejabat atau instansi terkait. e.
