PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud pembentukan LPSE ini adalah sebagai pedoman bagi unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan dalam melakukan pengadaan barang/jasa secara elektronik. (2) Tujuan pembentukan LPSE di lingkungan Kementerian Kehutanan, adalah sebagai berikut : a. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas; b. meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat; c. meningkatkan efisiensi proses pengadaan; d. melayani akses informasi. (3) Ruang lingkup Peraturan Menteri Kehutanan ini meliputi : a. Etika; b. Tugas; c. Fungsi dan tanggung jawab; d. Hubungan tata kerja para pihak terkait; dan e. Mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa
secara elektronik di lingkungan Kementerian Kehutanan.
