PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 48
(1) Untuk menjamin ketersediaan blanko SKSKB, Direktorat Jenderal melakukan pengadaan blanko SKSKB. (2) Pengadaan blanko SKSKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan
- Pasal 49 diubah, dengan menambah 3 (tiga) ayat baru yaitu ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) yang berbunyi :
