PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-73-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMANFAATAN KAYU...
Pasal 8
BAB 5 — PENGENAAN IURAN KEHUTANAN TERHADAP POHON YANG TELAH DITEBANG
(1) Pemegang izin usaha perkebunan yang telah memperoleh keputusan pelepasan kawasan hutan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan yang akan melakukan pembukaan lahan dan penebangan pohon wajib melalui mekanisme IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) IPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diproses setelah pemegang izin usaha perkebunan memenuhi kewajiban terhadap negara atau melunasi SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
