PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-73-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMANFAATAN KAYU...
Pasal 5
BAB 5 — PENGENAAN IURAN KEHUTANAN TERHADAP POHON YANG TELAH DITEBANG
Berdasarkan hasil identifikasi dan telaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), terhadap pohon yang telah ditebang tidak melalui IPK, pemegang izin usaha perkebunan wajib membayar lunas iuran kehutanan berupa PSDH, DR, PNT dan denda sebesar 15 (lima belas) kali PSDH.
