PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 45
(1) Sertifikat sumber benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 diterbitkan oleh Kepala Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota atau Balai. (2) Prosedur sertifikasi sumber benih adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 7 Peraturan ini. 7. Ketentuan Pasal 46, dihapus. 8. Ketentuan Pasal 49, dihapus. 9. Ketentuan Pasal 50 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 50 menjadi berbunyi sebagai berikut:
