PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 14
Pemuliaan tanaman hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dilaksanakan oleh: a. Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. b. Perorangan; c. Badan usaha (BUMN, BUMS, BUMD, Koperasi); atau d. Perguruan tinggi. 3. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf g dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
