PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
Pasal 36
BAB 2 — PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam rangka menjaga dan mengoptimalkan fungsi dan manfaat hutan kota melalui : a. optimalisasi ruang tumbuh dan diversifikasi tanaman; dan b. peningkatan kualitas tempat tumbuh. (2) Optimalisasi ruang tumbuh dan diversifikasi tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain meliputi kegiatan: a. penyulaman; b. penjarangan; c. pemangkasan; dan d. pengayaan. (3) Peningkatan kualitas tempat tumbuh sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain meliputi kegiatan pemupukan dan penyiangan.
