PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
Pasal 34
BAB 2 — PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
Penyusunan rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a, disusun berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan yang meliputi : a. penetapan tujuan pengelolaan; b. penetapan program jangka pendek dan jangka panjang; c. penetapan kegiatan dan kelembagaan; dan d. penetapan sistem monitoring dan evaluasi.
