PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
(1) Untuk masing-masing kelompok baik yang berbentuk jalur atau kelompok yang terpisah luas minimum 0,25 (dua puluh lima per seratus) hektar. (2) Pada setiap kelompok bukan merupakan akumulasi luas dari kelompok- kelompok yang tersebar meskipun merupakan satu kesatuan pengelolaan.
