PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
(1) Penentuan bentuk hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, disesuaikan dengan karakteristik lahan. (2) Bentuk hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. alur; b. mengelompok; dan c. menyebar.
