PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
Pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi kegiatan: a. perencanaan; dan b. pelaksanaan.
