PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PAKAIAN, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN...
Pasal 20
BAB 5 — PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM, ATRIBUT DAN PERLENGKAPAN DIRI
Penggunaan pakaian seragam, atribut dan perlengkapan diri Polhut ditentukan sebagai berikut:
a. Polhut, b. Pejabat Struktural yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dibidang perlindungan hutan, dan c. Pegawai Perum Perhutani yang diangkat menjadi Polhut.
