PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PAKAIAN, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN...
Pasal 16
BAB 3 — ATRIBUT
Selain jenis atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) bagi yang berprestasi dan mendapatkan tanda kecakapan khusus, tanda jasa dan tanda- tanda kehormatan lainnya dapat dikenakan sebagai kelengkapan pada pakaian seragam SPORC.
