PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-70-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang 8 (DELAPAN) KEBIJAKAN PRIORITAS...
Pasal 4
Para aparat dan Instansi Kehutanan baik di Pusat maupun di Daerah serta pelaku lainnya wajib melaksanakan 8 (delapan) Kebijakan Prioritas Bidang Kehutanan dalam Program Pembangunan Nasional Kabinet INDONESIA Bersatu II.
