PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-70-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang 8 (DELAPAN) KEBIJAKAN PRIORITAS...
Pasal 1
MENETAPKAN 8 (delapan) Kebijakan Prioritas Bidang Kehutanan dalam Program Pembangunan Nasional Kabinet INDONESIA Bersatu II untuk dijadikan pedoman bagi seluruh aparat dan Instansi Departemen Kehutanan baik Pusat maupun Daerah.
