PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMENUHAN BAHAN BAKU KAYU...
Pasal 14
BAB 2 — SUMBER KAYU
(1) Dalam rangka memperoleh kayu dari IUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 10, Bupati/Walikota wajib mendata jumlah IUPHHK- HTR yang ada di wilayahnya. (2) Berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati/Walikota, mengetahui kekurangan dan/atau kelebihan kayu untuk kebutuhan lokal. (3) Dalam hal terjadi kekurangan Bupati/Walikota dapat mencari sumber lain sesuai Pasal 2. (4) Dalam hal terjadi kelebihan Bupati/Walikota dapat mendistribusikan ke Kabupaten/Kota disekitarnya yang memerlukan kayu lokal. (5) Tata cara pemberian IUPHHK-HTR diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. (6) Dokumen pengangkutan kayu dari HTHR untuk kepentingan umum dan bencana alam menggunakan dokumen SKSKB cap “Kalok”.
