PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-69-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengujian...
Pasal 17
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penetapan pengujian keamanan lingkungan tanaman PRG di LUT yang telah ditetapkan dan telah disusun sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
