PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KRITERIA DAN KLASIFIKASI UNIT...
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas kriteria dan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai menurut peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kehutanan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
