PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KRITERIA DAN KLASIFIKASI UNIT...
Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Bardasarkan klasifikasi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10, Menteri Kehutanan MENETAPKAN organisasi dan tata kerja serta klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dengan peraturan tersendiri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
