PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-66-menlhk-kum-1-7-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN...
Pasal 19
BAB 4 — PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) Gubernur, Bupati/Walikota dan Direktur Jenderal melakukan pembinaan terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh pemegang IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT. (2) Kepala Dinas Provinsi, Kepala KPHP/L dan Kepala UPT bersama-sama melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh pemegang IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai RKTUPHHBK berjalan. (3) Laporan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), disampaikan kepada Direktur Jenderal.
