Pasal 6
BAB 2 — KRITERIA DAN KLASIFIKASI
Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari : a. Jumlah tenaga teknis, fungsional dan administrasi yang melaksanakan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan;
b. Jumlah tenaga fungsional yang melaksanakan tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan yang berpendidikan S1 ke atas; c. Tenaga administrasi yang melaksanakan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan; d. Sarana yang mendukung pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan; e. Prasarana yang mendukung pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan; f. Dukungan keuangan yang dibutuhkan dalam pendanaan pelaksaan tugas pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan.
