PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KRITERIA DAN KLASIFIKASI UNIT...
Pasal 4
BAB 2 — KRITERIA DAN KLASIFIKASI
Unsur pokok dan unsur penunjang kegiatan operasional dikelompokan berdasarkan penilaian terhadap pencapaian 5 (lima) Misi Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial dalam Pengelolaan Perbenihan Tanaman Hutan yaitu :
- Menyiapkan rumusan kebijakan dalam bidang pengelolaan Daerah Aliran Sungai, rehabilitasi hutan dan lahan, perhutanan sosial dan perbenihan tanaman hutan;
- Melaksanakan kebijakan dalam bidang pengelolaan Daerah Aliran Sungai, rehabilitasi hutan dan lahan, perhutanan sosial, dan perbenihan tanaman hutan;
- Menyiapkan rumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai, rehabilitasi hutan dan lahan, perhutanan sosial, dan perbenihan tanaman hutan;
- Memberikan bimbingan teknis serta evaluasi tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai, rehabilitasi hutan dan lahan, perhutanan sosial dan perbenihan tanaman hutan;
- Menyelenggarakan sistem administrasi yang tertib dan bertanggung jawab.
