PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KRITERIA DAN KLASIFIKASI UNIT...
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam rangka mengantisipasi perubahan lingkungan strategis dan kinerja organisasi maka klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
