PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-65-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang REKOMENDASI EKSPOR PRODUK KAYU OLAHAN ULIN
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
- Produk Kayu Olahan Ulin adalah produk industri kehutanan yang berbahan baku Kayu Ulin/Bulian/Belian (Eusideroxylon zwagerii).
- Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan yang selanjutnya disebut ETPIK adalah Perusahaan Industri Kehutanan yang telah memiliki izin usaha industri yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2008 dan telah mendapatkan pengakuan dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
- Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab dibidang kehutanan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Produksi Kehutanan.
- Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Provinsi.
