PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDARD BIAYA PEMBANGUNAN HUTAN...
Pasal 3
Komponen biaya yang dibiayai dan perhitungan biaya riil pelaksanaan pembangunan Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat, lebih lanjut akan ditentukan bersama antara Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank dengan calon nasabah (pemegang IUPHHK-HTI atau IUPHHK-HTR).
