PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI...
Pasal 2
(1) Permohonan atau Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2008 dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.11/Menhut-II/2008 diberikan oleh Menteri Kehutanan berdasarkan rekomendasi gubernur yang telah mendapatkan pertimbangan dari bupati/walikota. (2) Rekomendasi gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan salah satu persyaratan administrasi dalam rangka permohonan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) hutan alam atau hutan tanaman.
