PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 25
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 28 September 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H.M.S. K A B A N
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 29 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HUKUM DAN HAKASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
