PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 17
BAB 3 — ESELONISASI, PENGANGAKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Pengurus Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan adalah Jabatan Struktural Eselon II.b. (2) Kepala Bagian pada Sektretariat Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan Republik INDONESIA adalah Jabatan Struktural Eselon III.b. (3) Kepala Subbagian pada Sekretariat Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan Republik INDONESIA adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.
