PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN...
Pasal 16
BAB 3 — RKTUPHHK-HTI DAN RKTUPHHK-HTR
(1) Kepala Dinas Provinsi melakukan penilaian dan pengesahan usulan RKTUPHHK-HTI selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak penerimaan laporan dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). (2) Dalam hal Kepala Dinas Kabupaten/Kota tidak dapat membuat laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Kepala Dinas Provinsi dapat melakukan penilaian dan pengesahan usulan RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengesahan RKTUPHHK-HTI meliputi penetapan untuk TPn, TPK/Logpond, alat berat, trace jalan.
