Pasal 13
BAB 3 — RKTUPHHK-HTI DAN RKTUPHHK-HTR
(1) Dalam hal perusahaan pemegang IUPHHK-HTI mendapat sertifikat PHPL di bidang hutan tanaman secara mandatory dengan kategori kinerja
sekurang-kurangnya baik atau sertifikat PHPL secara voluntary, pemegang IUPHHK-HTI diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk menyusun RKTUPHHK-HTI secara mandiri dan ditandatangani/disetujui oleh Direksi pemegang IUPHHK-HTI (self-approval) tanpa persetujuan dari pejabat yang berwenang. (2) Pemegang IUPHHK-HTI melaporkan RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala UPT. (3) Pengawasan dan pembinaan pelaksanaan RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh WASGANISPHPL-CANHUT dan dalam hal belum tersedia, dapat dilakukan oleh petugas atau staf teknis Dinas Kehutanan Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota. (4) Kompetensi dan sertifikasi WASGANIS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
