PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-61-mtnhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN...
Pasal 4
BAB 2 — AREAL DAN PERMOHONAN
Persyaratan permohonan IUPHHK-RE terdiri dari : a. Copy Akte Pendirian BUMS yang berbentuk PT, CV, atau Firma beserta perubahan-perubahannya diutamakan bergerak di bidang usaha kehutanan/ pertanian/ perkebunan;
b. Surat Izin Usaha dari instansi yang berwenang; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. Referensi Bank yang menyatakan bahwa pemohon adalah nasabah yang bertanggung jawab; e. Pernyataan bersedia membuka kantor cabang di Provinsi dan atau Kabupaten/Kota; f. Rencana lokasi yang dimohon yang dibuat oleh Pemohon dilampiri citra satelit resolusi minimal 30 (tiga puluh) meter, dengan sumber yang jelas, dilengkapi peta skala minimal 1 :100.000; dan g. Proposal teknis yang berisi antara lain :
- kondisi umum areal yang dimaksud dan kondisi perusahaan;
- usulan teknis yang terdiri dari maksud dan tujuan, perencanaan restorasi ekosistem dan pemanfaatan setelah tercapai keseimbangan ekosistem, sistem silvikultur yang diusahakan, organisasi/tata laksana, pembiayaan/cashflow, dan perlindungan hutan.
