PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-61-mtnhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN...
Pasal 18
BAB 3 — KETENTUAN LAIN
(1) Dalam hal kegiatan restorasi ekosistem dalam hutan alam belum diperoleh keseimbangan hayati, kepada Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Pemegang IUPHHK-RE dapat diberikan IUPK, IUPJL, atau IUPHHBK. (2) Dalam hal kegiatan restorasi ekosistem dalam hutan alam telah diperoleh keseimbangan hayati, kepada Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Pemegang IUPHHK-RE dapat diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dengan menerapkan satu atau lebih sistem silvikultur. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai IUPK, IUPJL, IUPHHK, atau IUPHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
