PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-61-mtnhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN...
Pasal 13
BAB 2 — AREAL DAN PERMOHONAN
(1) Direktur Jenderal menerbitkan SPP-Iuran IUPHHK-RE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Apabila pemegang izin tidak melunasi iuran kehutanan dalam waktu yang ditentukan, Pemberian IUPHHK-RE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dibatalkan oleh Menteri.
