PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-61-mtnhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN...
Pasal 11
BAB 2 — AREAL DAN PERMOHONAN
(1) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dalam kurun waktu 150 hari kalender, Menteri membatalkan calon pemegang izin setelah Direktur Jenderal menerbitkan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dengan selang waktu 30 hari kalender. (2) AMDAL atau UKL dan UPL yang telah mendapatkan persetujuan atau pengesahan dari pejabat yang berwenang, selanjutnya disampaikan oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
