PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN...
Pasal 11
BAB 2 — PENGELOLAAN
(1) Penanaman dilaksanakan pada tanah kosong, di antara pohon sawit dan tanah kosong bekas tanaman sawit yang telah mati/ditebang setelah berumur 25 (dua puluh lima) tahun . (2) Tanaman yang ditanam menggunakan bibit unggul. (3) Pemegang izin wajib menyusun rencana pengelolaan. (4) Rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Mempedomani ketentuan tentang Pengusahaan Hutan Tanaman (PHHK-HT) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menerapkan Pola Inti Rakyat (PIR) dalam pembangunan hutan tanaman.
BAGIAN KETIGA PEMANFAATAN FASILITAS UMUM
