PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang RENCANA KERJA (RENJA) DEPERTEMEN...
Pasal 3
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATALATTA
L A M P I R A N
