PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN UNIT KLIRING DATA...
Pasal 4
BAB 2 — TUGAS UNIT KLIRING DATA SPASIAL
Unit kerja setingkat Eselon I di lingkungan Departemen Kehutanan bertugas : a. melakukan pengelolaan data spasial dan metadata di bidangnya masing- masing; b. menyampaikan data spasial dan metadata di bidangnya masing-masing kepada Unit Kliring Data Spasial Departemen Kehutanan untuk penyebarluasannya melalui Jaringan Data Spasial Nasonal.
