PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI...
Pasal 39
BAB 7 — PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PELAPORAN BAGI PELAKSANAAN IZIN PEMANFAATAN KAYU
(1) Kepala Dinas Provinsi melakukan pengendalian atas pelaksanaan IPK yang diterbitkan sesuai kewenangannya. (2) Kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan pengendalian atas pelaksanaan IPK yang diterbitkan sesuai kewenangannya.
