PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI TENAGA...
Pasal 9
BAB 4 — SERTIFIKASI GANISPHPL DAN WAS-GANISPHPL
(1) Biaya Diklat WAS-GANISPHPL dibiayai dari APBN dan atau APBD instansi yang mengikutsertakan pegawainya, serta anggaran lain yang tidak mengikat. (2) Peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan WAS-GANISPHPL dapat disediakan dari APBN dan atau APBD instansi yang menangani bidang kehutanan di daerah.
