PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI TENAGA...
Pasal 7
BAB 4 — SERTIFIKASI GANISPHPL DAN WAS-GANISPHPL
(1) Biaya Diklat dan atau Uji Kompetensi bagi GANISPHPL dibebankan kepada Perusahaan yang mengikutsertakan karyawannya dan atau dapat dibiayai dari anggaran Pemerintah serta anggaran lain yang tidak mengikat. (2) Biaya Diklat dan atau Uji Kompetensi dapat dibiayai dari anggaran Pemerintah, karena GANISPHPL melaksanakan tugas-tugas Pemerintah di bidang Timber Cruising, Perencanaan Hutan Produksi, Pembukaan Wilayah Hutan, Pemanenan Hasil Hutan, Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan, Pembinaan Hutan, Kelola Sosial dan Kelola Lingkungan dalam rangka mengamankan hak-hak negara dalam pengelolaan hutan produksi lestari dan pemanfaatan hasil hutan.
