PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN...
Pasal 27
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/Menhut-II/2007 jo. Nomor P.40/Menhut-II/2007 tentang Rencana Kerja dan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
dalam Hutan Alam dan Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi, dinyatakan tidak berlaku lagi.
